
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Dugaan praktik rekayasa dengan cara menitipkan tanaman dan objek fasilitas di lahan genangan proyek Bendungan Margatiga, Lampung Timur, dinilai memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi. Namun, jerat pidana tersebut baru bisa diterapkan apabila jaksa penuntut umum berhasil membuktikan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) untuk mengeruk keuntungan pribadi dari uang ganti rugi negara.
Pandangan hukum tersebut disampaikan oleh Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Rinaldy. Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, sebuah perbuatan yang memicu kerugian negara tidak serta-merta bisa langsung dipidana tanpa pembuktian motif di baliknya.
“Pada prinsipnya, suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai tindak pidana apabila terbukti melawan hukum dan aktivitas itu dilakukan dengan kesengajaan untuk mencapai tujuan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Rinaldy via pesan WhatsApp, Kamis 4 Juni 2026.
Rinaldy menjelaskan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang harus jeli menilai lini masa dan kewajaran aktivitas di atas lahan terdampak. Perlu diuji secara materiil apakah penanaman pohon atau pembuatan kolam ikan di lokasi merupakan aktivitas ekonomi yang wajar, atau justru baru dilakukan secara mendadak setelah adanya Penetapan Lokasi (Penlok) proyek Bendungan Margatiga.
Jika aktivitas fisik itu baru digenjot pasca-Penlok demi mendongkrak nilai kompensasi, maka hal itu sah dinilai sebagai sebuah modus kejahatan. “Jika sejak awal aktivitas itu dilakukan hanya untuk mendapatkan pembayaran penggantian dari negara, padahal bukan kegiatan yang sebelumnya memiliki nilai ekonomis atau lazim dilakukan di lokasi tersebut, maka perbuatan itu dapat dipandang sebagai modus tindak pidana korupsi,” jelas Rinaldy.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hukum pidana korupsi hadir untuk membentengi keuangan negara dari segala bentuk rekayasa yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Jika terbukti secara sah, para pelaku dapat dijerat menggunakan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Mengganggu Proyek Strategis Nasional
Selain merugikan keuangan negara secara finansial, Rinaldy menyayangkan dampak sosial dari praktik lancung ini. Modus “titip objek” ganti rugi dinilai mencederai kepentingan publik karena berpotensi besar menghambat dan mengganggu jalannya Proyek Strategis Nasional (PSN).
Oleh sebab itu, ketegasan sanksi pidana dalam kasus Bendungan Margatiga sangat diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus deterrance effect (efek jera).
“Penegakan hukum penting dilakukan agar praktik serupa tidak kembali terulang ketika pemerintah menjalankan proyek pembangunan di daerah lain. Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa program pembangunan harus dijaga dari praktik penyalahgunaan, baik oleh masyarakat maupun pihak yang memiliki kewenangan,” pungkasnya.
Jaksa Sebut Tiga Terdakwa Rugikan Negara Rp533 Juta
Pandangan akademisi ini sejalan dengan konstruksi hukum yang tengah diperjuangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. Dalam amar replik yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, JPU menegaskan bahwa tiga terdakwa—yakni Marsito, Sudarto, dan Ari Purnomo Aji—tetap terbukti bersalah dalam sengkarut pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, modus operandi yang dilakoni ketiga terdakwa meliputi: Menitipkan tanaman secara sengaja di lahan terdampak. Membuat kolam ikan fiktif/mendadak di area genangan. Membongkar fasilitas buatan demi mendongkrak nilai ganti rugi.
Akibat rekayasa objek ganti rugi pada proyek pengadaan tanah tersebut, negara menderita kerugian finansial yang riil senilai Rp533.056.885 (lima ratus tiga puluh tiga juta lima puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah). Persidangan saat ini masih terus bergulir dengan agenda pembuktian lanjutan di pengadilan. (Red)