
Lampung Tengah, sinarlampung.co – Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres Lampung Tengah, AKP Eko Nugroho, S.H., memastikan situasi kamtibmas di wilayah perbatasan Kelurahan Gunung Sugih Raya dan Kelurahan Komering Agung tetap aman terkendali pasca-eksekusi sebidang tanah seluas kurang lebih 1,5 hektar (HA) oleh Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Senin 8 Juni 2026.
Objek pengosongan lahan yang meliputi jembatan dan Tugu Tapal Batas tersebut berhasil dieksekusi tanpa adanya gejolak berkat pendekatan preemtif dan edukasi hukum yang dilakukan fungsi Binmas kepada warga setempat sebelum eksekusi berlangsung.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama seluruh elemen masyarakat dan tokoh adat setempat, kegiatan pengosongan lahan seluas 1,5 HA oleh Pengadilan Negeri berjalan aman. Situasi di lokasi tugu tapal batas sangat kondusif hingga kegiatan berakhir pukul 12.00 WIB,” ujar AKP Eko Nugroho mewakili Kapolres Lampung Tengah, Senin 8 Juni 2026.
Menurut AKP Eko Nugroho, peran jajaran Binmas dalam pengamanan eksekusi ini adalah melakukan penggalangan, komunikasi, serta memberikan pemahaman secara humanis kepada warga di kedua kelurahan agar menghormati putusan hukum yang inkrah dari pengadilan.
Langkah ini diambil guna meminimalisir potensi provokasi atau gesekan fisik di lapangan saat juru sita pengadilan melakukan pengosongan.
Pengamanan eksekusi ini dilakukan secara terpadu berdasarkan Surat Perintah Kapolres Lampung Tengah Nomor: Sprin/602/VI/PAM.3.2./2026. Selain Satuan Binmas, operasi pengamanan di bawah kendali taktis Kabag Ops AKP Deddi Kurniawan, S.Pd., ini juga melibatkan fungsi intelijen yang dipimpin Kasat Intelkam AKP Dartiyo Santiko, S.H., M.H., serta puluhan personel gabungan Polres Lampung Tengah.
“Kehadiran Polri di sini adalah untuk memberikan rasa aman, mengawal jalannya penegakan hukum oleh Pengadilan Negeri, dan memastikan tidak ada pihak-ihak yang memanfaatkan situasi untuk berbuat tindakan anarkis,” tegas Kasat Binmas.
Pasca-eksekusi selesai, jajaran Sat Binmas Polres Lampung Tengah mengimbau masyarakat sekitar untuk tetap menjaga kerukunan dan menyerahkan segala mekanisme sengketa melalui jalur hukum yang konstitusional. (Red)