
Pesawaran, sinarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Lampung mengungkap dugaan pengurangan volume pekerjaan dalam kegiatan pemeliharaan drainase dan pemotongan rumput pada ruas jalan provinsi di Kabupaten Pesawaran yang dikelola oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2024-2025.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mengatakan dugaan tersebut muncul berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan pihaknya. Selain itu, LSM Penjara juga mengaku memiliki dokumentasi foto dan video yang menunjukkan adanya indikasi pekerjaan hanya dilakukan pada sebagian titik lokasi.
Menurutnya, pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan sesuai volume kontrak diduga hanya dikerjakan pada beberapa titik tertentu, namun tetap dilaporkan seolah-olah telah selesai seluruhnya untuk kepentingan pencairan anggaran.
“Jika pekerjaan dalam kontrak seharusnya dilaksanakan sepanjang volume tertentu, namun faktanya di lapangan hanya dikerjakan sekitar 100 hingga 200 meter dan sisanya tidak dilaksanakan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pengurangan volume pekerjaan. Apabila tetap dilaporkan selesai 100 persen, maka patut diduga sebagai pekerjaan fiktif atau setidaknya terdapat manipulasi laporan realisasi pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Mahmuddin, Senin (8/6/2026).
LSM Penjara menyebut modus seperti ini umumnya dilakukan dengan mengerjakan pekerjaan pada titik-titik yang mudah terlihat, kemudian mendokumentasikannya melalui foto dan video sebagai bukti administrasi. Sementara itu, sebagian volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak diduga tidak dilaksanakan.
Mahmuddin menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut dapat bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Karena itu, pihaknya meminta sejumlah lembaga pengawas untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan tersebut.
“Kami meminta Inspektorat Provinsi Lampung, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), BPKP, BPK RI Perwakilan Lampung, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif dan pemeriksaan fisik lapangan secara menyeluruh terhadap kegiatan pemeliharaan drainase dan rumput jalan provinsi di Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2024 dan 2025,” ujarnya.
LSM Penjara juga menyatakan siap menyerahkan data pendukung berupa dokumentasi lapangan, foto, video, serta hasil investigasi kepada instansi berwenang guna mendukung proses pemeriksaan.
Mahmuddin menambahkan, pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah klarifikasi maupun pemeriksaan terhadap kegiatan yang diduga bermasalah tersebut.
“Kami tidak ingin anggaran pemeliharaan jalan yang bersumber dari uang rakyat hanya menjadi formalitas administrasi. Setiap meter pekerjaan yang dibayar negara harus benar-benar dikerjakan sesuai volume, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak. Jika tidak, maka negara berpotensi dirugikan dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dugaan pengurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan pembayaran tidak sesuai dengan pekerjaan yang sebenarnya dapat menjadi temuan kerugian keuangan negara apabila terbukti melalui audit dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. (*)