
Jakarta, sinarlampung.co – Kasus dugaan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru yang kian memanas. Tiga pejabat teras Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengenakan rompi merah muda setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejegung), Rabu 3 Juni 2026.
Ketiga pejabat yang ditahan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut adalah Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Penahanan ini dilakukan tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa pencopotan tersebut dilakukan menyusul adanya audit internal terkait dugaan komersialisasi program strategis nasional ini.
Usai penangkapan, tim penyidik Jampidsus langsung bergerak cepat menyegel dan menggeledah Kantor BGN di Jakarta sejak pukul 02.00 WIB guna mengamankan barang bukti. “Penyidik Pidsus Kejagung benar melakukan penggeledahan di Kantor BGN. Kondisi kantor disterilkan dari aktivitas pegawai,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, Rabu 3 Juni 2026.
Gurita Jual Beli Titik Dapur di Lampung: Dipatok hingga Rp300 Juta
Pascapenangkapan tiga pucuk pimpinan BGN tersebut, radar bidikan Kejagung kini mengarah tajam ke Provinsi Lampung. Berdasarkan sumber internal di Korps Adhyaksa, Jampidsus telah menyusun skema pemeriksaan dan audit investigatif terhadap seluruh titik dapur di Bumi Ruwa Jurai.
“Kejagung akan menyoroti dan mengaudit secara menyeluruh sekitar 1.200 SPPG yang ada di Lampung, terutama mengenai proses bagaimana mereka memperoleh hak titik dapur tersebut,” bisik sumber di Kejagung.
Di Lampung sendiri, desas-desus mengenai mahar politik untuk mendapatkan proyek SPPG ini sudah lama berembus kencang. Beberapa bulan terakhir, sejumlah pengelola katering lokal, pelaku usaha, hingga calon pengelola menjerit akibat adanya praktik percaloan yang menawarkan “jalur cepat” penentuan lokasi dapur dengan tarif berkisar antara Rp100 juta hingga lebih dari Rp300 juta per titik.
Akses Khusus dan Uang “Pengamanan”
Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan, para calo dan oknum pejabat menggunakan sejumlah modus operandi sistemik untuk mengeruk keuntungan dari program andalan pemerintah ini:
Makelar proyek bergerak aktif mendatangi pengusaha katering dengan mengklaim memiliki kedekatan khusus dengan pejabat teras BGN demi mengamankan titik dapur di lokasi strategis yang memiliki cakupan penerima manfaat besar.
Calon pengelola diperas dengan dalih uang komitmen, mulai dari “biaya koordinasi”, “biaya administrasi LPSE”, hingga “biaya pengamanan titik” dengan nominal puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Kemudian memanfaatkan minimnya literasi masyarakat, pelaku mengarahkan transaksi di bawah meja melalui perantara, alih-alih melewati prosedur formal yang transparan dan akuntabel.
Langkah Kejagung melakukan babat alas di tubuh BGN dinilai sangat tepat. Sebab, SPPG merupakan unit paling strategis dan menjadi ujung tombak penyedia makanan bagi anak-anak sekolah. Jika hulu program ini sudah digerogoti korupsi dan suap, maka kualitas gizi makanan yang sampai ke tangan anak-anak dipastikan akan menjadi korban akibat adanya pemotongan anggaran demi menutup biaya “mahar” dapur. (Red)