
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dugaan skandal korupsi di Direktorat Jenderal Imigrasi kini memasuki babak baru yang kian mencengangkan. Kasus ini bukan lagi sekadar perkara pungutan liar (pungli) sporadis di tingkat loket, melainkan sebuah kejahatan kerah putih yang terstruktur, vertikal, dan melibatkan jaringan elite dari pucuk pimpinan hingga level operasional di lapangan.
Berdasarkan data dan perkembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), skandal pengelolaan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) ini diduga digerakkan oleh sistem top-down yang rapi demi mengeruk keuntungan pribadi bernilai ratusan miliar rupiah.
Penyidikan KPK sejauh ini telah memetakan peran sejumlah pejabat dan mantan pejabat teras keimigrasian yang diduga kuat berada di dalam lingkaran inti pusaran aliran dana:
Silmy Karim (SK) — Mantan Dirjen Imigrasi (2023–2024) yang kini menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Ia diduga menjadi arsitek utama di balik instruksi terselubung mengenai komersialisasi sistem perizinan keimigrasian, dengan dugaan aliran jatah rutin bernilai fantastis setiap pekannya.
Jaya Saputra (JS) — Mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian yang kini menjabat Kakanwil Imigrasi Jawa Barat. Ia ditengarai bertindak sebagai penghubung utama yang meneruskan perintah dari pucuk pimpinan ke level taktis di bawahnya.
Bagus Bramantyo (BGS) & Tessar Bayu Setyaji (TBS) — Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, berperan sebagai pelaksana lapangan yang mengoordinasikan setoran wajib dari biro jasa serta sponsor WNA.
Saffar Muhammad Godam (SMG) — Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024–2025, yang diduga ikut meneruskan estafet tata kelola setoran tersebut.
Ronald Arman Abdullah (RAA) — Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat & Jakarta Pusat; level operasional yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagai pintu masuk pembongkaran kasus ini.
Juniadi Sri Priambudi — Ketua Tim Alih Status ITAS.
Gusti Benardiansyah — Staf Subdit Izin Tinggal.
Melihat anatomi perkara, ada empat karakteristik utama yang menunjukkan bahwa lingkaran ini merupakan bentuk korupsi birokrasi paling berbahaya (systemic corruption):
Hierarki yang Disiplin: Rantai perintah berjalan sangat tertib dari tingkat kementerian/direktorat jenderal, turun ke kantor wilayah, hingga bermuara di kantor imigrasi tingkat basis.
Kamuflase 96 Rekening Nominee: Modus pencucian uang dilakukan secara matang dengan meminjam nama pihak ketiga, mulai dari keluarga, cleaning service, hingga staf administrasi (rekening abal-abal) untuk menyamarkan jejak transaksi finansial.
Skala Industri Komersialisasi: Praktik ini berjalan menahun (periode 2022–2026) dengan target yang sangat jelas, yakni mematok “tarif gelap” pada setiap klik proses izin tinggal, mulai dari KITAS, KITAP, alih status, hingga visa dependen.
Nilai Kerugian Fantastis: Analisis transaksi keuangan dari PPATK mengindikasikan angka perputaran uang haram ini berkisar antara Rp145,5 miliar hingga menembus angka Rp366 miliar.
Menanti Nyali KPK Sentuh “Kepala Ular”
Satu hal yang menarik, pusaran korupsi ini tampak sangat terlokalisasi di internal Ditjen Imigrasi. Belum ada bukti publik yang kuat mengenai keterlibatan pihak luar seperti politisi atau pengusaha besar sebagai penerima manfaat utama (beneficial owner), meski jaringan biro jasa WNA jelas ditempatkan sebagai “sapi perah” sekaligus mitra terpaksa dalam ekosistem korup ini.
Komisariat pemberantasan korupsi kini diuji. Jika penegakan hukum hanya berhenti pada level operasional dan membiarkan para pemangku kebijakan melenggang bebas di bawah payung politik kekuasaan, maka penuntasan kasus ini dinilai gagal total.
Publik menuntut KPK berani menggorok episentrum masalahnya. Selama sarang gurita birokrasi ini tidak dibongkar sampai ke akar-akarnya, maka reformasi keimigrasian Indonesia hanya akan menjadi jargon kosong, dan kedaulatan negara akan terus digadaikan sebagai mesin ATM pribadi para oknum yang rakus. Telanjangi dan usut tuntas hingga ke tulang sumsumnya! (TIM)