
BANDARLAMPUNG – Gelombang desakan dari berbagai elemen masyarakat sipil di Provinsi Lampung terus menguat terkait dugaan penyimpangan distribusi minyak goreng subsidi, MinyaKita. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung didesak untuk bertindak tegas dengan segera menahan para tersangka dan membongkar seluruh jaringan yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Kasus yang menyeret aparatur sipil negara (ASN) berinisial ALS—yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perencanaan pada Dinas Sosial Provinsi Lampung—kini menjadi sorotan tajam publik. Penegakan hukum dinilai harus berjalan transparan dan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.
Setidaknya, enam organisasi masyarakat sipil bersama seorang pakar hukum secara terbuka menyuarakan tuntutan agar proses hukum berjalan tanpa kompromi. Keenam lembaga tersebut adalah: Triga Lampung (Gabungan tiga LSM: AKAR, PEMATANK, dan KERAMAT), Aliansi Indonesia Bersatu, Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia Provinsi Lampung. Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJOL)
Desakan kuat salah satunya datang dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof. Hamzah. Ia menilai para tersangka dalam perkara ini sudah sepatutnya ditahan demi kelancaran penyidikan.
“Jika alat bukti telah terpenuhi dan unsur-unsur pidananya telah ditemukan, maka penahanan merupakan kewenangan penyidik yang dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ancaman pidana yang disangkakan telah memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” tegas Prof. Hamzah.
Sementara itu, Triga Lampung menyoroti isu miring yang berkembang di masyarakat terkait penanganan kasus ini. Ketua AKAR, Indra, meminta Polresta Bandarlampung bersikap terbuka agar tidak memicu spekulasi negatif.
“Polresta Bandarlampung harus transparan terhadap munculnya berbagai spekulasi terkait belum ditahannya tersangka, serta informasi mengenai raibnya armada yang diduga menjadi barang bukti saat penggerebekan,” ujar Indra, Senin (1/6/2026).
Ketua Umum DPP Aliansi Indonesia Bersatu, Hadie Reyandi Chandra, meminta kepolisian mengusut perkara ini hingga ke akar-akarnya dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berada di balik praktik penyimpangan komoditas bersubsidi tersebut.
Senada dengan Hadie, Ketua DPW ABR Indonesia Provinsi Lampung, Adit Gumilang, S.H., mengingatkan bahwa publik berhak memonitor perkembangan kasus ini secara berkala.
“Transparansi diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa kasus ini hanya menyentuh permukaan, sementara aktor lain yang mungkin terlibat justru tidak tersentuh hukum,” kata Adit, Selasa (2/6/2026).
Kritik Terhadap Sikap Diam Aparat
Kritik tajam juga dilayangkan oleh kalangan pers. Ketua Umum DPP AJOL, Romzi Hermansyah, S.P., menyayangkan minimnya informasi resmi yang dirilis oleh pihak kepolisian sejak kasus ini mencuat.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan terkait penyelewengan MinyaKita ini diduga sudah berlangsung sejak Kamis (22/5/2026). Namun, hingga kini aparat cenderung tertutup. “Sikap diam aparat justru berpotensi melahirkan berbagai asumsi liar dan spekulasi negatif di tengah masyarakat,” kritik Romzi.
Dugaan penyimpangan distribusi MinyaKita di Lampung bukan sekadar perkara pelanggaran niaga biasa. Di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap bahan pokok murah, penyelewengan ini dinilai langsung merugikan rakyat kecil.
Kini, publik dan berbagai elemen masyarakat di Lampung menanti langkah konkret dan ketegasan dari Polresta Bandarlampung untuk mengurai seluruh mata rantai mafia pangan ini serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan. (Red)