
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung kembali melakukan penggeledahan di toko perhiasan JSR yang terletak di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, Minggu 7 Juni 2026. Langkah ini merupakan pengembangan intensif atas pusaran kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, membenarkan adanya rangkaian tindakan paksa berupa penggeledahan dan penyitaan komoditas berharga di toko tersebut.
“Dalam pengembangan kasus tambang ilegal di Way Kanan, memang benar kami kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga kuat merupakan barang bukti dari toko perhiasan JSR,” kata Heri Rusyaman, Minggu 7 Juni 2026.
Heri menjelaskan, perkara tersebut kini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus mendalami keterkaitan seluruh barang bukti yang disita dengan hilir aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.
“Kasusnya sudah masuk tahap penyidikan. Tinggal menunggu beberapa tahapan lagi, termasuk hasil koordinasi kami dengan jaksa penuntut umum,” imbuhnya.
Geledah Empat Lantai: Ratusan Kantong Emas dan Brankas Disita
Rangkaian penggeledahan di Toko JSR ini sebenarnya telah dicicil penyidik sejak Jumat hingga Sabtu, 8–9 Mei 2026 lalu, sebelum akhirnya dilanjutkan kembali pada pekan ini. Dalam operasi maraton tersebut, petugas menguliti aktivitas toko dari lantai satu hingga lantai empat untuk menyita barang bukti yang diduga menjadi tempat penampungan atau pencucian uang hasil tambang ilegal.
Berikut adalah rincian aset dan alat produksi yang berhasil disita dari Toko JSR:
Lantai 1: Petugas menyita 71 kantong berisi emas, berlian, logam mulia emas, logam mulia perak, uang tunai, serta 1 unit brankas besi.
Lantai 2: Petugas mengamankan 31 kantong berisi emas, berlian, serta logam mulia jenis emas dan perak.
Lantai 3: Disita 18 item peralatan yang diduga digunakan untuk proses pengolahan dan pemurnian emas mentah.
Lantai 4: Disita 11 item peralatan modern untuk pengolahan dan pemurnian emas.
“Seluruh barang bukti berharga tersebut saat ini sudah kami titipkan dan simpan dengan pengamanan ketat di ruang Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Lampung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” Ujar Heri. (Red)