
Langkah kaki Mbah Mujiran (74) tampak goyah saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Rabu 3 Juni 2026. Di usianya yang telah senja, guratan keriput di wajahnya menyimpan beban yang teramat berat. Mengenakan pakaian bersahaja, sorot matanya menyiratkan satu harapan tunggal: pulang ke rumah tanpa bayang-bayang jeruji besi.
Hari itu, sebuah asa besar sempat melambung. Ruang sidang sedianya dijadwalkan menjadi panggung bagi Keadilan Restoratif (Restorative Justice), sebuah mekanisme hukum yang mengedepankan perdamaian alih-alih hukuman badan. Di atas kertas, ia dikabarkan sudah bebas. Publik pun telanjur bernapas lega.
Namun, hukum terkadang memiliki logikanya sendiri yang dingin dan kaku.
Harapan kakek pencadap karet itu runtuh seketika saat majelis hakim yang dipimpin Fredy Tanada mengetuk palu. Sidang Keadilan Restoratif dinyatakan batal digelar. Alih-alih melangkah keluar sebagai manusia bebas, Mbah Mujiran harus kembali duduk di kursi terdakwa untuk mendengarkan kesaksian yang menyudutkannya.
“Mekanisme keadilan restoratif tidak dapat dilaksanakan,” kata Arif Hidayatullah, kuasa hukum Mbah Mujiran dari Kantor Hukum WFS & Rekan, dengan nada masygul.
Ironinya, penjara yang mengancam sisa umur Mbah Mujiran hari itu bukan lagi karena pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I enggan memaafkannya, melainkan karena sebuah persoalan administrasi: selembar berkas perkara yang mengikat nasibnya dengan orang lain.
Setitik Getah, Seribu Lara
Tragedi ini bermula di sejuknya pagi bulan Februari 2026. Di bawah rimbunnya pohon karet areal PTPN I Regional VII Kebun Bergen, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Mbah Mujiran mengais rezeki yang tak seberapa sebagai buruh sadap.
Kemiskinan yang mencekik kerap kali membuat akal sehat berjarak dengan sejumput nekat. Didorong oleh kebutuhan yang mendesak untuk membeli susu dan menebus obat cucunya yang tergolek sakit, Mbah Mujiran menyisihkan getah karet hasil sadapan. Sepuluh karung getah dengan total berat 550 kilogram ia sembunyikan di semak-semak. Pihak perusahaan kemudian menafsir kerugian akibat tindakan itu sebesar Rp8,8 juta.
Sadar fisiknya yang ringkih tak mampu mengangkut hasil curian, Mbah Mujiran meminta bantuan kepada Nur Wahid. Pemuda itu awalnya ragu, namun rasa iba melihat kondisi ekonomi sang kakek meluluhkan pertahanannya. Dini hari kelam itu, dengan sepeda motor tua, Nur Wahid menjemput dua karung getah. Sial bagi keduanya, petugas keamanan kebun memergoki mereka.
Kasus ini seketika memantik badai simpati publik. Dari masyarakat bawah, para aktivis kemanusiaan, hingga jajaran pejabat teras seperti Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo menaruh atensi. Puncaknya, pada 25 Mei 2026, Direktur Utama PTPN I, Teddy Yunima Danas, dengan legawa menyatakan sepakat berdamai atas dasar kemanusiaan. Penahanan Mbah Mujiran pun sempat dialihkan.
Ironi Selembar Kertas “Satu Paket”
Namun, riuh tepuk tangan kemanusiaan itu menguap di meja hijau Kalianda. Hukum formal menghentak kesadaran bahwa Mbah Mujiran tidak berdiri sendiri di mata hukum. Ia dituntut dalam satu nomor registrasi perkara yang sama bersama Nur Wahid. Di sinilah letak simpul mati tersebut.
PTPN I memang telah memberikan lembar perdamaian dan maaf kepada Mbah Mujiran. Namun, mereka menutup pintu maaf bagi Nur Wahid. Korporasi plat merah itu tetap bersikeras melanjutkan proses hukum bagi sang pemuda.
“Terdakwa Nur Wahid dan Kakek Mujiran berada dalam satu berkas perkara yang tak terpisahkan. Karena Nur Wahid belum mendapatkan perdamaian dari PTPN, maka secara hukum mekanisme keadilan restoratif untuk Mbah Mujiran otomatis gugur dan tidak bisa dieksekusi,” urai Arif Hidayatullah.
Nur Wahid kini menjadi “syarat mutlak” sekaligus sandera bagi kebebasan Mbah Mujiran. Jika sang pemuda yang menolongnya atas dasar iba itu masuk bui, maka sang kakek pun harus ikut terseret ke dalam lubang yang sama.
Di sisi lain, pihak korporasi mencoba membela diri dari tudingan “setengah hati” dalam berdamai. Kuasa hukum PTPN I Regional 7, Agung, berkilah bahwa komitmen mereka terhadap Mbah Mujiran tidak pernah bergeser. Mereka bahkan mengklaim telah menyiapkan program asistensi sosial bagi sang kakek kelak jika perkara selesai.
“Penerapan keadilan restoratif sebenarnya dapat dilakukan secara individual terhadap terdakwa yang telah memenuhi syarat, meskipun proses hukum terhadap terdakwa lain masih berjalan,” kilah Agung mengutip pendapat beberapa praktisi hukum.
Menanti Ketukan Hati di Sidang Berikutnya
Saling silat tafsir hukum antara pengacara dan jaksa penuntut kini menghiasi ruang sidang. Di tengah perdebatan pasal-pasal normatif itu, Mbah Mujiran hanya bisa terdiam mendengarkan kesaksian para petugas keamanan kebun yang bergantian menunjuk dirinya.
Majelis hakim tampaknya masih menyisakan sedikit ruang bagi hati nurani. Sebelum menutup persidangan dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara, hakim memberikan tenggat waktu bagi kedua belah pihak untuk kembali mengetuk pintu hati manajemen PTPN I agar sudi mengulurkan lembar perdamaian yang sama bagi Nur Wahid.
Kini, nasib dan hari tua Mbah Mujiran, serta masa depan pemuda yang menolongnya, bergantung pada selembar kertas perdamaian yang tersisa. Jika dalam sidang berikutnya PTPN I tetap bersikeras mengunci pintu maaf bagi Nur Wahid, maka palu keadilan restoratif akan benar-benar patah.
Mbah Mujiran, di usianya yang ke-74, dipastikan harus terus berjalan tertatih-tatih menyusuri lorong-lorong pengadilan yang dingin, menanti apakah hukum di negeri ini akan menjatuhkan hukuman padanya demi karet seharga delapan juta rupiah, atau memilih menyelamatkan sisa kemanusiaan yang ada di tubuh ringkihnya. (Juniardi)