
Tulang Bawang Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat menegaskan penahanan terhadap EF, anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat dari Fraksi Demokrat yang berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu, dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Menggala.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulang Bawang Barat, Rizka Nurdiansyah, menjelaskan perkara tersebut sebelumnya ditangani Polda Lampung, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum akhirnya ditangani Kejari Tulang Bawang Barat. Pelimpahan dilakukan karena locus delicti dan tempus delicti perkara berada di wilayah hukum Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagaimana diatur dalam Pasal 165 sampai dengan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Atas dasar ketentuan tersebut, telah dilaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat. Pada tahap tersebut, berdasarkan berbagai pertimbangan, terhadap Sdri. Ef tidak dilakukan penahanan,” ujar Rizka, Kamis (23/7/2026).
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulang Bawang Barat melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Menggala untuk memasuki proses penuntutan dan pemeriksaan di persidangan.
“Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Menggala mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Sdri. Ef. Penetapan tersebut merupakan kewenangan pengadilan yang didasarkan pada pertimbangan majelis hakim dalam proses pemeriksaan perkara,” jelasnya.
Rizka menegaskan, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat melalui Jaksa Penuntut Umum hanya melaksanakan penetapan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan.
“Atas dasar penetapan hakim Pengadilan Negeri Menggala tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat melaksanakan penahanan terhadap Sdri. Ef di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Menggala pada Rabu 22 Juli 2026. Dengan demikian, penahanan tersebut merupakan pelaksanaan atas penetapan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rizka.
Ia menambahkan, seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Wawan Irawan, mengaku belum menerima informasi resmi mengenai penahanan EF.
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut,” katanya saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Wawan menyebut status EF hingga saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Statusnya masih anggota DPRD. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tutupnya. (Sudirman)