
Lampung Tengah, sinarlampung.co – Dugaan praktik lancung berupa pemberian fee atau komisi kepada tenaga kesehatan (nakes) demi menjaring pasien di Rumah Sakit Mitra Mulia Husada (MMH) Lampung Tengah, mencuat ke publik.
Seorang bidan praktik mandiri berinisial N, secara blak-blakan mengaku kerap menerima imbalan uang dari manajemen RS MMH. Imbalan tersebut diberikan agar dirinya bersedia mengarahkan pasien untuk berobat dan menjalani rawat inap di rumah sakit swasta tersebut.
Kepada jurnalis di Lampung Tengah, N mengungkapkan bahwa tawaran menggiurkan itu disampaikan langsung oleh petugas lapangan yang bergerilya ke tempat praktiknya. Menurutnya, oknum petugas tersebut secara aktif menyisir bidan praktik mandiri dan klinik-klinik swasta demi berburu rujukan pasien.
“Mereka datang langsung ke bidan-bidan dan klinik. Yang datang ke tempat saya salah satunya berinisial K. Mereka menawarkan, apabila merujuk pasien ke rumah sakit tersebut, kami akan mendapatkan fee,” ujar N, Kamis 4 Juni 2026.
Patok Tarif Hingga Rp300 Ribu per Kepala
N menjelaskan, besaran komisi yang ditawarkan pihak RS MMH mencapai Rp200 ribu untuk setiap pasien yang berhasil dirujuk dan menjalani perawatan. Nominal tersebut bahkan bisa melonjak lebih besar apabila nakes bersedia mengantarkan langsung pasien ke rumah sakit, dengan dalih sebagai uang transportasi atau bensin.
“Kalau hanya memberikan surat rujukan dan pasien berangkat sendiri, fee-nya Rp200 ribu per pasien yang dirawat. Tapi kalau pasien diantar langsung ke rumah sakit, ada tambahan lagi. Belum lama ini saya bahkan menerima sekitar Rp300 ribu lebih,” ungkapnya gamblang.
Ironisnya, N mengakui praktik kongkalikong ini bukan barang baru. Berdasarkan pengalamannya, manajemen RS MMH secara rutin setiap tahun menerjunkan petugas lapangan yang berbeda untuk memelihara skema setoran rujukan ini.
“Sudah lama sebenarnya. Mereka memang sering turun ke lapangan mencari rujukan pasien dengan iming-iming uang seperti itu,” kata dia.
Transaksi Gelap Tanpa Kontrak Resmi
Lebih lanjut, N menegaskan tidak pernah ada hitam di atas putih atau jalinan kerja sama resmi terkait pemberian komisi tersebut. Seluruh komunikasi, penawaran, hingga transaksi pencairan uang dilakukan secara lisan di bawah meja.
“Tidak ada kontrak atau perjanjian tertulis. Semuanya disampaikan langsung secara lisan,” jelasnya sembari menambahkan bahwa dirinya masih menyimpan rapat bukti-bukti penerimaan uang tersebut dan telah menyerahkannya kepada wartawan.
Mencuatnya skandal jatah rujukan pasien ini kini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Praktik ini dinilai tidak hanya mencederai sumpah dan etika pelayanan kesehatan, melainkan juga mengarah pada tindakan fraud (kecurangan) sistemik, terutama jika pasien yang dijadikan komoditas tersebut merupakan peserta jaminan sosial BPJS Kesehatan. (Red)