
Lampung Barat, sinarlampung.co – Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (LBH PAHAM) menyoroti keras penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang menimpa Mawar (bukan nama sebenarnya), seorang siswi SMP negeri di Liwa, Kabupaten Lampung Barat. Kasus yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban berinisial SL ini memicu polemik setelah mencuatnya isu pemaksaan perdamaian.
Direktur LBH PAHAM, Hendri Y. Agung, secara tegas menyatakan bahwa tindak pidana seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang mutlak wajib diselesaikan di meja hijau pengadilan, bukan di luar persidangan.
“Kami sangat menyesalkan beredarnya informasi mengenai adanya upaya perdamaian ini. Perlu ditegaskan bahwa tindak pidana seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme kekeluargaan atau restorative justice (RJ) untuk menghentikan proses pidana,” tegas Agung, Sabtu (6/6/2026).
Agung mendesak agar Polda Lampung mengambil alih pengawasan langsung terhadap Polres Lampung Barat demi menjamin profesionalitas dan kepastian hukum bagi korban. Terlebih, fakta bahwa pelaku adalah ayah tiri yang berada dalam posisi kekuasaan pengasuhan seharusnya menjadi faktor pemberat pidana.
Jika proses hukum di tingkat lokal mandek akibat surat damai tersebut, LBH PAHAM mengancam akan menyeret oknum penyidik ke Propam Polda Lampung maupun Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Korban Diduga Diintimidasi Aparatur Desa dan Keluarga
Dugaan adanya intervensi dalam kasus ini diperkuat oleh pengakuan seorang sumber tepercaya. Ia mengungkapkan bahwa korban berada di bawah tekanan psikologis yang berat karena dipaksa menandatangani surat perjanjian damai agar kasusnya tidak berlanjut ke ranah hukum.
“Korban mengaku dipaksa menandatangani surat damai oleh beberapa pihak, termasuk dari internal keluarga dan oknum aparatur desa. Kondisinya saat ini benar-benar tertekan. Miris sekali, anak ini pintar, tetapi masa depannya dirusak oleh kebiadaban ayah tirinya,” ujar sumber tersebut dengan nada emosi, Kamis (4/6/2026) malam.
Peratin Bantah Intimidasi, Klaim Kemauan Sendiri
Merespons tudingan tersebut, Peratin (Kepala Desa) Sedampah Indah, Kecamatan Balik Bukit, Yundrisah Putra, membantah keras adanya intimidasi atau paksaan dari jajarannya. Ia mengklaim bahwa draf surat perdamaian itu dibuat murni atas permohonan ibu kandung dan korban sendiri untuk diserahkan ke Polres Lampung Barat.
“Ibu korban dan korban mendatangi Pemangku dan Peratin meminta dibuatkan surat damai. Saat ditanya apakah ada paksaan, mereka menjawab tidak ada dan itu atas kemauan sendiri,” kata Yundrisah saat dikonfirmasi melalui lampungbarometer.id.
Meski memfasilitasi pembuatan surat tersebut, Yundrisah memastikan bahwa langkah kekeluargaan itu tidak akan menghentikan langkah hukum. “Kami hanya melayani warga yang meminta dibuatkan surat damai. Namun, walaupun ada surat itu, proses perkara hukum di kepolisian tetap akan berjalan,” pungkasnya.
Regulasi Tegaskan Kekerasan Seksual Anak Bukan Delik Aduan
Klarifikasi senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang PPA Dinas PPKBPPPA Kabupaten Lampung Barat, Maini. Ia menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan peratin setempat dan memastikan status hukum tersangka SL tidak akan berubah. “Surat damai mungkin ada, tetapi untuk perkara tetap lanjut dan tidak bisa dihentikan karena korbannya anak-anak,” ucap Maini.
Secara regulasi, penegasan ini diamini oleh Ketua Forum Partisipasi Masyarakat dalam Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PUSPA) Provinsi Lampung, Yuli Nugrahani. Ia mengingatkan aparat penegak hukum bahwa kasus pencabulan dan pemerkosaan anak adalah delik biasa, bukan delik aduan.
Merujuk pada Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kasus kekerasan seksual fisik pada anak dilarang keras diselesaikan di luar pengadilan. Polisi berkewajiban moral dan hukum untuk terus memproses pelaku secara tuntas, bahkan sekalipun laporan tersebut dicabut oleh pihak keluarga.