
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran informasi secara elektronik yang dilaporkan oleh Hermansyah ke Polda Lampung dipastikan terus bergulir. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung yang diterima langsung oleh pelapor pada Kamis (4/6/2026).
Sebelumnya, Hermansyah secara resmi melayangkan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung pada 20 Mei 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/xxxx/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Dalam dokumen STPL tersebut, perkara yang diadukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran tertulis melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Ayat (2) KUHP, serta pasal-pasal selaras lainnya yang tercantum dalam laporan polisi.
Langkah hukum ini diambil pelapor setelah munculnya sejumlah pemberitaan di media siber (online) serta penyebaran informasi di media sosial yang dinilai sepihak, tanpa konfirmasi utuh, dan merugikan reputasi dirinya di ruang publik. Terkait polemik produk jurnalistik tersebut, sebelumnya dikabarkan telah ada keterangan tertulis serta tanggapan dari Dewan Pers mengenai mekanisme pemberitaan, hak jawab, hingga dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Saat dimintai keterangan di Mapolda Lampung, Hermansyah menegaskan bahwa dirinya sangat menghormati profesi wartawan dan prinsip kebebasan pers. Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut harus tetap berpijak pada koridor regulasi, etika, serta asas verifikasi dan keberimbangan (cover both sides).
“Saya menghormati profesi wartawan dan kebebasan pers. Namun, jangan sampai istilah karya jurnalistik dijadikan tameng untuk menyebarkan informasi tanpa verifikasi, tanpa keberimbangan, lalu menyerang nama baik seseorang di ruang publik,” kata Hermansyah, Kamis (4/6/2026).
Ia menambahkan, dampak dari penggiringan opini tersebut sudah melampaui batas profesional karena mulai mengganggu kehidupan pribadi, keluarga, serta aktivitas sosialnya.
“Kalau media yang sudah melakukan konfirmasi saja masih bisa dinilai melanggar kode etik, apalagi yang tidak pernah mengonfirmasi tetapi ikut menyebarkan dan menggiring opini. Publik tentu bisa menilai sendiri,” imbuhnya.
Di sisi lain, Hermansyah menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung yang dinilai bergerak cepat dan profesional dalam menindaklanjuti aduan masyarakat melalui transparansi penerbitan SP2HP.
“Saya mengapresiasi langkah Polda Lampung yang responsif. Saya berharap proses ini tetap berjalan objektif dan akuntabel sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Guna memperkuat penanganan perkara, Hermansyah menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti pendukung tambahan serta menghadirkan saksi baru kepada penyidik.
“Akan ada tambahan bukti dan saksi yang kami sampaikan kepada penyidik agar semuanya menjadi terang benderang berdasarkan fakta hukum dan alat bukti, bukan berdasarkan opini yang sengaja dibentuk di ruang publik,” pungkasnya. (Red)