
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Warga dari enam desa transmigrasi di Kabupaten Mesuji melayangkan surat kepada Presiden RI dan dua kementerian terkait dugaan penguasaan lahan transmigrasi oleh PT Pematang Agri Lestari sejak 1992.
Langkah tersebut ditempuh setelah masyarakat melalui kuasanya meminta pendampingan hukum kepada Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka (Law Office GAW) di Bandar Lampung, Selasa (2/6/2026).
Enam desa yang terlibat terdiri dari empat desa di Kecamatan Way Serdang, yakni Desa Sumber Rejo, Desa Suka Agung, Desa Rejo Mulyo, dan Desa Gedung Sri Mulyo, serta dua desa di Kecamatan Simpang Pematang, yakni Desa Mulya Agung dan Desa Agung Batin.
Masyarakat menilai tanah yang diperoleh melalui Program Transmigrasi Lokal dan Transmigrasi Swakarsa diduga dikuasai secara melawan hukum oleh PT Pematang Agri Lestari sejak 1992 dan hingga kini belum dikembalikan kepada warga. Padahal, berdasarkan perjanjian yang mereka pegang, lahan tersebut disebut akan dikembalikan kepada masyarakat setelah 10 tahun.
Kuasa hukum masyarakat, Gindha Ansori Wayka, mengatakan pihaknya menerima permohonan pendampingan hukum untuk memperjuangkan hak-hak warga atas tanah transmigrasi tersebut.
“Kemarin kuasa masyarakat dari enam desa transmigrasi di Mesuji yakni Saudara Tatak Rianto meminta pendampingan hukum di kantor Kami untuk mendampingi masyarakat tersebut untuk mendapatkan kembali haknya atas tanah yang dibagi oleh Pemerintah saat program Transmigrasi Lokal tahun 1983 dan Transmigrasi Swakarsa tahun 1987,” papar Gindha Ansori Wayka di kantornya, Rabu (3/6/2026).
Sebagai tindak lanjut, Law Office GAW mengirim tim hukum ke Jakarta untuk menyampaikan surat kepada Presiden RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Transmigrasi, Ketua DPR RI cq Ketua Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia.
“Tim Hukum Law Office GAW telah berangkat ke Jakarta hari ini, untuk menyampaikan surat kepada Presiden, Menteri ATR/BPN RI, Menteri Transmigrasi, Ketua DPRRI Khususnya Ketua Komisi 3 DPRRI, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia,” lanjut Gindha.
Menurutnya, surat kepada Menteri ATR/BPN RI bernomor 020128/B/GAW-Law Office/VI/2026 tertanggal 3 Juni 2026 berisi permintaan agar tidak memproses penerbitan maupun perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Pematang Agri Lestari, sekaligus meminta pembatalan HGU dan pengembalian tanah transmigrasi kepada masyarakat.
Sementara surat kepada Menteri Transmigrasi RI bernomor 020129/B/GAW-Law Office/VI/2026 berisi permohonan pengembalian tanah transmigrasi yang saat ini dikuasai perusahaan kepada masyarakat Mesuji sebagai pemilik.
“Surat kepada dua menteri tersebut berisi permintaan agar tidak memproses penerbitan atau perpanjangan dan pembatalan HGU atas nama PT. Pematang Agri Lestari. Selain itu, terdapat permintaan pengembalian tanah transmigrasi kepada masyarakat yang diduga dikuasai perusahaan tersebut,” kata Gindha.
Lebih lanjut, kata Gindha, timnya juga telah mengantongi sejumlah dokumen yang dinilai menjadi bukti awal penguasaan lahan oleh perusahaan. Dokumen tersebut berupa bukti penyerahan atau penitipan Sertifikat Hak Pakai milik masyarakat kepada PT Pematang Agri Lestari sejak 1993, perjanjian kerja sama pengelolaan lahan pertanian milik masyarakat tahun 1992 dan 1993, serta sejumlah dokumen lainnya.
“Ada beberapa bukti awal yang menguatkan bahwa tanah milik masyarakat transmigrasi tersebut dikelola dan dikuasai oleh PT. Pematang Agri Lestari tersebut sejak tahun 1992 dan hingga saat ini,” jelas Akademisi Hukum di Bandar Lampung ini.
Selain itu, ia menilai terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur larangan pengalihan hak atas tanah transmigrasi. Di antaranya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1978 tentang Larangan Pemindahan Hak Milik Atas Tanah yang Diperoleh dari Hasil Pelaksanaan Transmigrasi, Peraturan Direktur Jenderal Agraria dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 1967, serta Pengumuman Gubernur Lampung Nomor AG.000/4221/DA.I/1984.
“Pada intinya tanah transmigrasi dilarang untuk dialihkan haknya kepada siapapun dan semua perbuatan dalam bentuk apapun juga, untuk memindahkan tanah itu kepada orang lain, menggadaikan, menyewakan atau menyerahkannya kepada orang lain untuk dipakai ataupun mengikatnya sebagai jaminan utang dilarang dan menjadi batal karena hukum dan apabila bertentangan dengan hukum maka tanah tersebut kembali kepada Direktorat Transmigrasi penguasaannya,” pungkasnya. (*)