
Pringsewu, sinarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA Indonesia DPD Lampung melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada SMP Muhammadiyah 1 Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, terkait dugaan pungutan terhadap siswa baru serta penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan buku perpustakaan.
Ketua LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mengatakan surat tersebut dikirim sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan dan pelaksanaan program sekolah.
Menurut Mahmuddin, pihaknya meminta penjelasan terkait dugaan pungutan sebesar Rp2,5 juta yang dibebankan kepada setiap siswa baru Tahun Ajaran 2026/2027. Berdasarkan informasi yang diterima, jumlah peserta didik baru yang diterima sekolah pada tahun ajaran tersebut mencapai 234 siswa.
LSM PENJARA Indonesia meminta pihak sekolah menjelaskan dasar hukum, mekanisme, serta peruntukan pungutan yang diduga dibebankan kepada wali murid tersebut.
Selain itu, LSM PENJARA juga menyoroti penggunaan Dana BOS untuk kegiatan pengembangan perpustakaan. Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2024 sekolah mengalokasikan anggaran pengembangan perpustakaan sebesar Rp16.713.200 pada tahap pertama dan Rp64.385.000 pada tahap kedua.
Sementara pada Tahun Anggaran 2025, anggaran pengembangan perpustakaan pada tahap satu dan tahap dua tercatat sebesar Rp84.515.000.
LSM PENJARA Indonesia juga mengaku menerima informasi adanya dugaan pemberian fee sebesar 35 persen dari penerbit kepada kepala sekolah dalam pengadaan buku reguler. Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara jumlah buku yang dibeli dengan realisasi barang yang diterima.
“Kami telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi secara resmi kepada pihak SMP Muhammadiyah 1 Gading Rejo. Kami memberikan waktu selama 7 hari kerja kepada pihak sekolah untuk memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis atas poin-poin yang kami sampaikan dalam surat tersebut,” ujar Mahmuddin kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Ia menegaskan, langkah yang dilakukan LSM PENJARA Indonesia merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.
Mahmuddin menyatakan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan pihak sekolah tidak memberikan tanggapan yang memadai, pihaknya akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.
“LSM PENJARA Indonesia berharap pihak sekolah dapat bersikap kooperatif dan memberikan klarifikasi secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam pengelolaan dana publik,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Kepala SMP Muhammadiyah 1 Gading Rejo menyatakan bahwa pungutan yang dipersoalkan berkaitan dengan program tahfidz dan program reguler yang telah dibahas serta disepakati melalui musyawarah bersama wali siswa. (Red)