
Way Kanan, sinarlampung.co – Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, mengeluarkan instruksi tegas terkait operasional tempat hiburan malam dan pelaksanaan acara hiburan orgen tunggal di wilayah hukumnya. Polisi memastikan tidak akan segan mengambil tindakan hukum jika menemukan aktivitas hiburan yang nekat beroperasi melewati batas waktu pukul 21.00 WIB.
Ketegasan tersebut disampaikan Kapolres saat menerima audiensi dari pengurus Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Way Kanan di ruang kerjanya, Selasa 2 Juni 2026.
Langkah represif ini diambil menyusul maraknya kasus penyalahgunaan narkoba serta adanya laporan sejumlah korban overdosis, yang diduga kuat berawal dari aktivitas malam yang tidak terkontrol.
“Saat ini kami rutin melakukan operasi penertiban di tempat hiburan malam dan acara orgen tunggal. Apabila ditemukan kegiatan yang melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata AKBP Didik Kurnianto.
Celah Peredaran Miras, Narkoba, dan Gangguan Kamtibmas
Menurut AKBP Didik, aktivitas hiburan yang dibiarkan berlangsung hingga larut malam kerap menjadi pintu masuk terjadinya berbagai pelanggaran hukum. Mulai dari peredaran minuman keras (miras), transaksi dan penyalahgunaan narkotika, hingga memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ia menegaskan, sasaran penertiban petugas tidak hanya menyasar para penyelenggara atau pemilik hajat saja. Pihak kru penyedia alat musik (persewaan sound system) serta penanggung jawab kegiatan yang membandel juga akan diseret ke mapolres.
“Tidak hanya penyelenggara, kru penyedia alat musik serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut dapat dimintai keterangan guna proses penegakan hukum,” tegas Kapolres.
Guna memaksimalkan pengawasan di tingkat tapak, Polres Way Kanan mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemerintah kampung (desa), serta organisasi kemasyarakatan untuk bahu-membahu mengawasi wilayah masing-masing dari potensi peredaran barang haram tersebut.
Merespons instruksi tersebut, Sekretaris GRANAT Way Kanan, Yoni Aliestiadi, menyambut baik langkah kuda yang diambil oleh institusi polri di Way Kanan. Ia sepakat bahwa perang terhadap narkoba tidak akan bisa tuntas jika hanya mengandalkan aparat penegak hukum semata.
“Perang terhadap narkoba harus menjadi gerakan bersama. Kami mendukung penuh langkah Polres Way Kanan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujar Yoni.
Melalui komitmen bersama dan penegakan jam malam yang ketat ini, diharapkan ruang gerak mafia narkoba di Kabupaten Way Kanan dapat dipersempit, sekaligus mampu menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif bagi masyarakat. (Red)