
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) tetap berjalan lancar. Kepastian ini ditegaskan korps adhyaksa usai Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Jaksa Kejati Lampung, Rudi Vernando, menyatakan bahwa Hakim Tunggal Agus Windana telah mempertimbangkan seluruh aspek perkara secara sistematis dan komprehensif sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Menurut Rudi, seluruh alat bukti yang digunakan penyidik sebagai dasar upaya paksa—baik dalam penetapan status tersangka maupun tindakan penahanan terhadap Arinal Djunaidi—telah dinilai oleh hakim sangat cukup, sah, dan relevan.
“Berbagai alat bukti tersebut menjadi dasar yang kuat dalam proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Rudi Vernando saat memberikan keterangan pers usai sidang putusan dibacakan di PN Tanjungkarang, Selasa (2/6/2026).
Fokus Rampungkan Berkas Perkara ke Penuntutan
Pascaputusan praperadilan ini, tim penyidik Kejati Lampung kini langsung fokus menyelesaikan tahapan penyidikan mendalam sebelum kasus kakap ini dilimpahkan ke tahap penuntutan (Tahap II).
“Kami masih menyelesaikan proses penyidikan. Mohon doa dan dukungannya dari masyarakat agar seluruh tahapan dapat segera diselesaikan, sehingga berkas perkara dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya,” ujar Rudi.
Ia membeberkan, kekuatan materiil perkara ini didasarkan pada berlapisnya alat bukti yang telah dikantongi jaksa. Alat bukti tersebut meliputi mutasi dan bukti transaksi keuangan, keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, serta dokumen pendukung lainnya.
Salah satu dokumen krusial yang menjadi modal utama penyidik adalah Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian keuangan negara yang diterbitkan secara resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Mengenai status penahanan tersangka Arinal Djunaidi, Rudi menyebutkan bahwa pihak penyidik masih melakukan pengecekan administratif lebih lanjut. Namun, ia memastikan bahwa masa penahanan mantan orang nomor satu di Lampung tersebut sebelumnya telah diperpanjang secara sah sesuai regulasi yang berlaku.
“Penyidik menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan terus berjalan lurus, sesuai prosedur, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rudi menutup wawancara. (Red)