
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kasus dugaan mafia tanah kembali bergulir di Provinsi Lampung. Perwira hukum dari Kantor Hukum F-ONE & Partners resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kapolda Lampung terkait dugaan penyerobotan lahan seluas 160 hektare dan pemalsuan dokumen ganti rugi jalan tol di Kabupaten Tulang Bawang.
Lahan 160 Hektare Milik Rustam Wagino Dijarah dan Dijual untuk Tol, Pemilik Lapor ke Polda Lampung
Usut Dugaan Penyerobotan Lahan 169 Hektare di Menggala, Polda Lampung Periksa Sejumlah Saksi
Laporan resmi bernomor 001/LI/BL/II/2026 tersebut diajukan oleh tim penasihat hukum Indra Jaya dan Muhammad Fathi, mewakili klien mereka, Nasrullah Imron, yang memegang kuasa dari pemilik sah lahan, Rustam Wagino. Tiga orang warga berinisial S, S, dan S menjadi pihak terlapor dalam perkara ini.
“Kami telah menyerahkan bukti-bukti kuat kepada penyidik Polda Lampung, termasuk delapan berkas Akta Jual Beli (AJB) tahun 1987. Kami meminta kepolisian menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam penyerobotan lahan dan pemalsuan surat ini,” ujar Indra Jaya dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Kasus ini bermula ketika Rustam Wagino membeli lahan seluas 160 hektare di wilayah Umbul Ider Tameng, Kelurahan Menggala Selatan, Kabupaten Tulang Bawang pada September 1987. Pembelian tersebut terbagi ke dalam delapan AJB yang masing-masing mencakup luas 20 hektare.
Pada tahun 1991, Kantor Agraria (sekarang BPN) Lampung Utara sebenarnya telah melakukan pengukuran resmi dan menerbitkan Surat Ukur Sementara. Namun, proses peningkatan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) tertunda karena kendala biaya pengurusan pada masa itu.
Lahan tersebut sempat disewakan dan kosong tanpa aktivitas dalam waktu yang cukup lama. Kelemahan pengawasan ini diduga dimanfaatkan oleh para terlapor. Pada akhir tahun 2006, sekelompok orang secara ilegal masuk dan menduduki lahan tersebut tanpa izin maupun alas hak yang sah.
Dugaan Pemalsuan Dokumen Tol Senilai Rp10,8 Miliar
Konflik memuncak saat proyek strategis nasional jalan tol melintasi wilayah tersebut. Para penggarap ilegal diduga bekerja sama dengan oknum aparat desa untuk menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) palsu pada tahun 2017.
Melalui dokumen yang diduga kuat palsu tersebut, lahan seluas 6,7 hektare dibebaskan untuk proyek jalan tol. Dampaknya, uang ganti rugi sebesar Rp10,8 Miliar cair dan dinikmati oleh para penggarap. Sementara itu, Rustam Wagino selaku pemilik sah sama sekali tidak menerima haknya.
Pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa pada Agustus 2023, Polres Tulang Bawang sempat memfasilitasi mediasi yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Yudi. Dalam pertemuan tersebut, para penggarap kedapatan mengakui bahwa mereka sama sekali tidak mengantongi satu pun dokumen legal atas tanah tersebut dan hanya mengklaim sebagai tanah warisan nenek moyang.
Akibat sengketa yang tak kunjung usai ini, Rustam Wagino juga mengalami kerugian besar karena rencana transaksi penjualan lahan sisa seluas 150 hektare kepada investor Jakarta senilai Rp37,5 Miliar pada tahun 2024 terpaksa dibatalkan.
Dalam surat pengaduan ke Polda Lampung, tim kuasa hukum menjerat ketiga pelaku dengan pasal-pasal berlapis yang mengacu pada UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Pasal 502 UU No. 1/2023: Terkait penyerobotan tanah dan penggelapan hak atas barang tak bergerak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Pasal 391 UU No. 1/2023: Terkait pemalsuan surat dokumen negara/Sporadik secara tidak benar, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun atau denda Kategori VI hingga Rp2 Miliar.
Surat pengaduan ini juga ditembuskan langsung kepada Kapolri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) guna memastikan proses penyelidikan berjalan dengan transparan dan objektif. (Red)