
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kuasa pemilik lahan, Nasrullah Imron, resmi melaporkan tujuh orang ke Polda Lampung atas dugaan penjarahan lahan seluas 160 hektare. Selain penjarahan, laporan tersebut juga mencakup dugaan penipuan dan penggelapan uang ganti rugi lahan jalan tol seluas 7,5 hektare di wilayah Umbul Ider Tameng, Kelurahan Menggala Selatan, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung.
Nasrullah meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dalam mengusut tuntas kasus penyerobotan lahan milik kliennya, Rustam Wagino. “Kami berharap Polda Lampung memproses semua pihak yang terlibat dalam penjarahan lahan, tipu gelap penjualan lahan untuk jalan tol, termasuk aparat desa yang diduga membantu memalsukan surat keterangan tanah,” ujar Nasrullah Imron, didampingi Koordinator Forum Masyarakat Transparansi Lampung (FMTL), Harry Kohar, Selasa 12 Mei 2026.
Kronologi Kepemilikan Lahan dan Dugaan Penjualan Ilegal
Nasrullah menjelaskan, Rustam Wagino memperoleh lahan tersebut secara sah dengan membeli dari warga pada 10 September 1987 melalui Akta Jual Beli (AJB). Lahan itu bahkan sempat diukur oleh Kantor Agraria Lampung Utara untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), meski akhirnya tertunda karena kendala biaya.
Pada periode 1987 hingga 1988, Rustam sempat mengelola lahan tersebut menggunakan alat berat dan menanaminya dengan singkong. Namun, aktivitas pertanian terhenti karena pemilik tidak memiliki waktu luang untuk mengurusnya.
Kasus sengketa ini bukan kali pertama terjadi. Pada Mei 2006, lahan tersebut sempat ditawarkan kepada PT Gunung Madu Plantation (GMP) melalui perantara berinisial SS. Dalam prosesnya, PT GMP diduga telah menggelontorkan uang muka sebesar Rp1,2 miliar kepada SS dan rekannya TS tanpa sepengetahuan pemilik asli.
“Kedua pihak tersebut tidak jujur mengenai nilai transaksi sehingga pemilik lahan merasa dirugikan. Proses penjualan akhirnya terhenti,” kata Nasrullah.
Pasca-kegagalan transaksi dengan PT GMP, lahan tersebut diduga dijarah oleh sekelompok orang yang dipimpin oleh S dan S, bersama 21 orang lainnya. Pihak kecamatan sempat melakukan mediasi pada 11 September 2006 yang menghasilkan kesepakatan penghentian aktivitas penggusuran. Namun, kesepakatan tersebut dilanggar dan penjarahan terus berlanjut.
Nasrullah menambahkan bahwa persoalan ini sebenarnya sempat dibawa ke jalur hukum dan dilaporkan ke Polres Lampung Utara pada 1991. Kala itu, para terlapor terbukti bersalah dan menjalani hukuman penjara di masa kepemimpinan Kepala Kejaksaan HM Prasetyo (yang kelak menjadi Jaksa Agung RI periode 2014–2019).
Sayangnya, setelah menghirup udara bebas, para pelaku diduga kembali menduduki, menggarap, bahkan menjual sebagian lahan tersebut untuk proyek jalan tol. Karena tidak adanya iktikad baik dari para penyerobot lahan, pihak pemilik akhirnya memilih kembali menempuh jalur hukum ke tingkat polda. “Kami dan para saksi juga sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik Polda Lampung,” Kata Nasrullah. (Red)