
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mulai mendalami kasus dugaan penguasaan lahan secara ilegal seluas 169 hektare yang disertai pemalsuan dokumen kepemilikan tanah. Objek sengketa tersebut berada di kawasan Umber Ider Tameng, Kelurahan Menggala Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah adanya laporan resmi yang diajukan oleh Nasrullah Imron selaku kuasa dari pemilik sah lahan, Rustam Wagino. Pada Sabtu 23 Mei 2026, penyidik memeriksa seorang saksi kunci bernama Suwatno guna memperkuat konstruksi laporan. Sehari sebelumnya, Nasrullah Imron juga telah menjalani pemeriksaan intensif di markas Polda Lampung.
Muhammad Fathi, penasihat hukum pelapor dari Kantor Hukum F-One and Partners, membenarkan adanya rangkaian pemeriksaan saksi tersebut untuk mendalami materi perkara. “Pemeriksaan terhadap Suwatno dilakukan oleh penyidik untuk memperkuat pengaduan yang telah disampaikan oleh Nasrullah Imron sebelumnya,” kata Fathi kepada awak media, Senin 25 Mei 2026.
Menurut Fathi, materi pemeriksaan sejauh ini masih berfokus pada pendalaman riwayat kepemilikan fisik serta validasi bukti-bukti dokumen atas lahan yang disengketakan. Pihaknya berharap penyidik dapat bergerak cepat untuk memanggil para terlapor.
Langkah hukum yang ditempuh oleh pihak pemilik lahan ini juga mendapat perhatian dari elemen sipil. Ketua LSM Forum Masyarakat Transparansi Lampung (FMTL), Harry Kohar, menilai proses hukum ini krusial untuk mengembalikan hak agraria warga.
“Proses hukum ini sangat penting untuk mengembalikan hak-hak warga atas tanah yang diduga diserobot oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” tegas Harry secara terpisah.
Seret Dugaan Penyimpangan Ganti Rugi Lahan Tol
Sementara itu, kuasa pemilik lahan, Nasrullah Imron, membeberkan bahwa ada sedikitnya delapan orang terlapor yang diduga menguasai secara ilegal sekitar 160 hektare lahan milik Rustam Wagino. Ironisnya, persoalan ini juga berimbas pada proyek fasilitas negara.
“Selain penguasaan lahan utama, muncul pula dugaan penyimpangan uang ganti rugi lahan proyek jalan tol seluas 7,5 hektare yang turut kami laporkan ke Polda Lampung,” urai Nasrullah.
Nasrullah menjelaskan, kliennya (Rustam Wagino) membeli lahan tersebut secara sah pada 10 September 1987 melalui instrumen Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangani oleh lurah serta disaksikan tokoh masyarakat setempat. Lahan tersebut bahkan sempat diukur secara resmi oleh Kantor Agraria Lampung Utara untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Melik (SHM), meski akhirnya tertunda akibat kendala biaya operasional saat itu.
“Setelah pembelian pada tahun 1987 hingga 1988, lahan sempat dibuka menggunakan alat berat dan ditanami singkong. Namun, pada tahun-tahun berikutnya lahan tidak lagi digarap karena pemilik kesulitan mengurusnya secara berkala, dan sempat berencana untuk menjual tanah tersebut,” jelasnya.
Riwayat Sengketa Panjang Sejak Tahun 2006
Memasuki bulan Mei 2006, melalui perantara seorang warga bernama Suandi Sukri, lahan tersebut ditawarkan kepada PT GMP yang diwakili oleh Ir. Afif Manaf. Dalam proses awal transaksi makelar tersebut, pihak perusahaan disebut telah menggelontorkan uang muka (down payment) sebesar Rp1,2 miliar kepada Suandi Sukri dan Toni Sapu Jagat.
Namun, Nasrullah menegaskan pihak pemilik lahan merasa dibohongi dan dirugikan karena nilai riil transaksi tidak pernah dibuka secara transparan. Proses jual beli pun akhirnya buntu dan terhenti total setelah muncul aksi dugaan penyerobotan lahan secara sepihak oleh sekelompok orang.
Perselisihan ini sebenarnya sempat dimediasi oleh Camat setempat, Mawardi Adam, BA, pada 11 September 2006, yang menghasilkan kesepakatan status quo atau penghentian sementara aktivitas penggusuran. Namun, kesepakatan tersebut dilanggar dan aktivitas penguasaan lahan sepihak oleh para terlapor tetap berjalan di lapangan.
Nasrullah menerangkan bahwa perkara dengan objek lahan yang sama sebenarnya pernah dilaporkan ke Polres Lampung Utara pada tahun 1991 silam, di mana sejumlah terlapor saat itu dinyatakan bersalah dan sempat menjalani hukuman pidana kurungan.
“Sekarang kami kembali menempuh jalur hukum ke tingkat Polda karena tidak ada penyelesaian yang adil di tingkat bawah, sementara lahan terus-menerus dikuasai oleh pihak lain secara melawan hukum. Kami serahkan dokumen dan bukti sepenuhnya kepada penyidik,” pungkas Nasrullah. (Red)