
Lampung Timur, sinarlampung.co – Unit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus jual beli ikan rebus layang secara online.
Seorang pria berinisial OD (32), warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, diamankan polisi setelah diduga menipu korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Maringgai, KOMPOL Rizal Effendi menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Senin, 28 November 2025 sekitar pukul 19.12 WIB.
Saat itu, tersangka menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan menawarkan ikan rebus layang dalam jumlah besar.
Dalam percakapan tersebut, pelaku meyakinkan korban dengan negosiasi harga yang dinilai cukup meyakinkan.
Keduanya kemudian sepakat dengan harga Rp39 ribu per kilogram untuk total pembelian sebanyak 1,8 ton ikan. Setelah kesepakatan tercapai, pelaku meminta uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp30 juta kepada korban.
Tanpa menaruh curiga, korban langsung mentransfer uang tersebut ke rekening pelaku. Namun setelah uang diterima, tersangka mulai mengulur-ulur waktu pengiriman barang. Hingga akhirnya, saat korban hendak menjemput ikan yang dijanjikan, nomor WhatsApp korban justru diblokir oleh pelaku.
Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Maringgai guna diproses sesuai hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai langsung melakukan penyelidikan intensif. Polisi juga telah dua kali melayangkan surat pemanggilan resmi terhadap terduga pelaku. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.
Dinilai tidak kooperatif, petugas akhirnya melakukan upaya penjemputan paksa terhadap pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada 27 Mei 2026, penyidik menetapkan status OD dari saksi menjadi tersangka,” ujar KOMPOL Rizal Effendi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Labuhan Maringgai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online maupun melalui media sosial, terutama dengan pihak yang belum dikenal.
“Pastikan identitas penjual jelas dan dapat dipercaya sebelum melakukan transfer uang dalam jumlah besar,” pungkasnya. (*)