
Pesawaran, sinarlampung.co – Pemasangan instalasi pengaman menyerupai pagar laut berupa jaring pelampung di perairana sekitar Hotel Lampung Marriott Resort & Spa, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, memantik reaksi keras dari parlemen. Komisi II DPRD Provinsi Lampung mendesak pemerintah daerah dan otoritas kelautan segera turun ke lapangan guna menindak tegas adanya potensi pelanggaran ruang laut publik.
Protes Nelayan Teluk Pandan Soal Pagar Laut Hotel Marriott Turunkan Hasil Tangkapan Hingga 98%
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menegaskan bahwa wilayah pesisir, garis pantai, dan laut merupakan ruang publik yang pengelolaannya dikuasai oleh negara demi kemaslahatan rakyat, bukan untuk diprivatisasi oleh korporasi.
“Apabila terdapat pemasangan pagar laut sepanjang kurang lebih 3 kilometer di kawasan pesisir Teluk Pandan, tentu hal tersebut harus dipastikan terlebih dahulu dasar hukumnya, izin pemanfaatan ruang lautnya, serta dampaknya terhadap akses masyarakat, nelayan, dan ekosistem,” tegas Fatikhatul kepada wartawan, Minggu 24 Mei 2026.
Politisi perempuan ini mengingatkan agar investasi pariwisata tidak mengorbankan mata pencaharian masyarakat lokal. “Jangan sampai ada kesan bahwa ruang laut seolah menjadi milik privat pihak tertentu, apalagi jika sampai membatasi hak masyarakat untuk mengakses kawasan pesisir,” tambahnya.
Nelayan Mengeluh Pendapatan Anjlok dan Adanya Perluasan
Desakan DPRD ini bergulir usai para nelayan tradisional di Kabupaten Pesawaran melayangkan protes keras. Instalasi jaring apung yang membentang sepanjang 3 kilometer dengan lebar menjorok ke laut sekitar 500 meter tersebut dinilai memutus jalur pelayaran perahu dan wilayah tangkap ikan mereka.
Akibat pembatasan ruang gerak ini, para nelayan mengaku pendapatan harian mereka menurun drastis. Bahkan, kondisi di lapangan disinyalir kian memburuk lantaran adanya indikasi perluasan wilayah jaring secara sepihak.
“Ini tambah lebar sekarang bang. Dulu kan tidak segitu, sekarang (pemasangan jaring) sampai ke tengah gini,” ungkap salah satu nelayan setempat yang enggan disebutkan namanya.
Pihak Hotel Berkilah: Itu Jaring Sampah, Sudah Ada Izin 28 Hektare
Saat dikonfirmasi terpisah, perwakilan manajemen Hotel Lampung Marriott Resort & Spa, Agus Sri, membantah narasi yang menyebutkan pihak hotel telah membangun pagar laut ilegal. Menurutnya, bentangan pelampung tersebut merupakan pembatas untuk menghalau sampah laut agar tidak mengotori area pantai hotel.
Agus juga mengklaim bahwa pemasangan fasilitas penghalau tersebut sudah mengacu pada dokumen izin pemanfaatan ruang laut seluas 28 hektare yang dikantongi perusahaan. Namun, saat ditanya mengenai detail ukuran panjang dan lebar jaring yang terpasang, ia mengaku tidak mengingatnya secara rinci.
“Enggak ada diluasin, dan itu bukan pagar laut ya bang. Itu jaring sampah dan izinnya sesuai dengan izin (pemanfaatan laut) kita,” elak Agus.
Agus juga mengeklaim hingga saat ini tidak ada kelompok nelayan yang datang langsung ke manajemen untuk menyampaikan nota keberatan. Ia bahkan menyayangkan adanya sentimen negatif dari pemberitaan media terkait operasional hotel.
“Itu enggak ada, enggak ada tambah-tambah. Mau menambah itu biaya duit banyak. Enggak mungkin saya tambah, orang saya yang buat. Kalian ini beritanya buruk-buruk semua ya. Sudah, saya lagi kerja. Nanti lagi, ada tamu ya, sorry, sorry,” ucapnya sembari menyudahi pembicaraan.
Ketentuan Ketat Ruang Laut Nasional
Secara regulasi, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (KP3K) merupakan ruang publik yang dilindungi ketat oleh instrumen hukum negara melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Setiap korporasi atau badan usaha dilarang keras menguasai ruang laut secara sepihak tanpa mengantongi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). Berdasarkan aturan tersebut, setiap pemasangan struktur tambahan di perairan wajib melewati tahapan verifikasi berlapis dari instansi teknis: Yaitu
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) & DKP Provinsi: Terkait izin zonasi pemanfaatan ruang laut. Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Terkait dokumen kelayakan lingkungan (Amdal atau UKL-UPL) guna mengukur dampak ekologis di bawah air.
Apabila hasil investigasi terpadu nantinya membuktikan adanya penguasaan ruang laut secara ilegal tanpa izin resmi, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana murni. Sesuai dengan Pasal 20 dan 21 UU Nomor 1 Tahun 2014, pelaku yang terbukti menghambat akses publik dan merusak ekosistem pesisir dapat diancam dengan sanksi pidana kurungan hingga sepuluh tahun penjara serta denda finansial hingga puluhan miliar rupiah. (Red)