
Pesawaran, sinarlampung.co – LSM PENJARA Indonesia DPD Provinsi Lampung menyatakan akan segera melayangkan surat audiensi kepada pihak Lampung Marriott Resort & Spa terkait dugaan pembatasan akses ruang publik pantai dan pemasangan jaring pembatas laut di wilayah pesisir Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Langkah itu dilakukan menyusul adanya informasi dan keluhan masyarakat mengenai dugaan pembatasan akses publik di kawasan pantai yang selama ini dimanfaatkan warga sekitar. Selain itu, LSM PENJARA juga menyoroti dugaan pemasangan pagar laut atau jaring pembatas di area pesisir yang dinilai berpotensi mengganggu akses nelayan maupun aktivitas masyarakat di kawasan pantai.
Ketua LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mengatakan pihaknya ingin memperoleh penjelasan langsung dari pengelola hotel agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.
“Kami menerima informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan pembatasan akses publik di kawasan pantai serta adanya pemasangan batas laut. Karena itu, kami akan meminta klarifikasi langsung kepada pihak hotel,” ujar Mahmuddin.
Menurut dia, pihaknya juga akan mempertanyakan sejumlah aspek legalitas pembangunan dan pemanfaatan kawasan pesisir oleh hotel tersebut. Mulai dari dokumen perizinan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian tata ruang wilayah pesisir, hingga izin pemanfaatan ruang laut apabila memang terdapat pemasangan pembatas di area pesisir.
Mahmuddin menegaskan bahwa ruang publik, termasuk kawasan pesisir, tidak boleh dikuasai secara sepihak tanpa memperhatikan hak masyarakat.
“Negara menjamin ruang publik tetap dapat diakses masyarakat. Jika memang ada pembatasan atau pemasangan pagar laut, tentu harus jelas dasar hukumnya dan tidak boleh menghambat akses warga maupun nelayan,” tegasnya.
Diketahui, Lampung Marriott Resort & Spa merupakan resort tepi pantai yang berada di Desa Hurun, Kabupaten Pesawaran, dengan fasilitas kawasan wisata pesisir dan akses pantai.
LSM PENJARA Lampung juga mengingatkan bahwa pembangunan hotel maupun pemanfaatan kawasan pesisir wajib mematuhi sejumlah ketentuan hukum yang berlaku. Di antaranya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta aturan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penataan ruang.
Selain itu, pihaknya menilai apabila benar terdapat pemasangan pagar laut atau pembatas yang menghambat akses masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan wilayah pesisir dan hak akses publik.
Mahmuddin menambahkan, audiensi yang akan dilakukan bertujuan meminta transparansi sekaligus membuka ruang klarifikasi dari pihak hotel agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat dijelaskan secara terbuka.
“Kalau seluruh perizinan lengkap dan tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan dugaan pelanggaran aturan pesisir maupun lingkungan, kami meminta instansi terkait turun melakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (Red)