
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda resmi mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan terhadap Mbah Mujiran dan Nur Wahid. Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pencurian getah karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Persero Regional 7, Senin (25/5/2026).
Langkah penangguhan ini berhasil dikabulkan setelah Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, maju pasang badan menjadi penjamin utama. Dengan keputusan tersebut, Mbah Mujiran dan Nur Wahid kini diperbolehkan keluar dari sel dan pulang ke rumah dengan status baru sebagai tahanan kota.
Isap tangis dan suasana haru mewarnai proses penjemputan kedua terdakwa di Lapas Kelas IIA Kalianda. Sejumlah pejabat daerah tampak hadir langsung di lokasi, di antaranya Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, Sekretaris PTPN I Regional 7 Agus Faroni, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta tim kuasa hukum.
Wahrul Fauzi Silalahi tampak tak kuasa menahan haru saat memeluk erat Mbah Mujiran sesaat setelah melangkah keluar dari pintu lapas. “Alhamdulillah senang sekarang. Terima kasih, yang penting Pakde Mujiran bisa pulang dan bertemu kembali dengan keluarga,” ujar Wahrul dengan mata berkaca-kaca.
Legislator dari Fraksi Gerindra ini menegaskan, dirinya bersedia menjadi penjamin murni karena panggilan nurani sebagai wakil rakyat. “Ini kerjaan saya, kalau ada masyarakat kecil yang membutuhkan, kita wajib bersedia. Saya melihat ketulusan dari Mbah Mujiran. Memang bukan hobi dia sebagai pencuri, tetapi ini murni karena faktor desakan kebutuhan perut dan keluarga,” tegas Wahrul.
Sidang Restorative Justice Digelar 3 Juni
Meski telah diperbolehkan pulang ke rumah, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum WFS dan Rekan, Arif Hidayatullah, mengingatkan bahwa status hukum kliennya belum dinyatakan bebas sepenuhnya dari tuntutan pidana.
Kendati demikian, angin segar perdamaian telah berembus setelah manajemen PTPN I Regional 7 dan Mbah Mujiran resmi menandatangani surat kesepakatan damai di dalam Lapas Kalianda. Proses perdamaian tersebut disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda, Camat Tanjung Sari, serta Kepala Desa Wonodadi. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dan saling mencabut tuntutan.
“Hari ini tahapannya adalah kami baru mengeksekusi permohonan pengalihan penahanan untuk Mbah Mujiran. Perdamaian dengan pihak PTPN juga sudah ditandatangani per hari ini,” jelas Arif.
Arif menambahkan, kepastian hukum tetap bagi Mbah Mujiran akan diputuskan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada awal bulan depan.
“InsyaAllah Mbah Mujiran dikeluarkan dari rumah tahanan tapi belum bebas murni. Status bebas sepenuhnya itu tergantung dari hasil keputusan sidang agenda Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) di PN Kalianda pada 3 Juni 2026 nanti,” lanjutnya.
Sorotan Nasional: Mencuri demi Obat dan Susu Cucu
Kasus yang menimpa lansia ini sebelumnya sempat memantik simpati luas dari publik serta menjadi atensi serius sejumlah tokoh penting. Mulai dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo, hingga Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria terpantau ikut memantau perkembangan kasus ini.
Mbah Mujiran terpaksa berurusan dengan hukum setelah kepergok mengambil getah karet di area perkebunan milik negara. Berdasarkan fakta lapangan, tindakan tersebut nekat ia lakukan karena terdesak kemiskinan ekstrem; uang hasil jualan getah karet itu rencananya akan digunakan untuk membeli susu serta menebus obat cucunya yang sedang sakit keras.
Atas mengalirkan dukungan tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi mendalam kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang responsif membuka ruang komunikasi dengan Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo.
Apresiasi serupa juga diberikan kepada jajaran Polres Lampung Selatan, Kapolsek Tanjung Bintang, serta Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang sejak awal konsisten memberikan perhatian kepada kondisi ekonomi keluarga terdakwa dan merekomendasikan penuntasan perkara di luar pengadilan. (Red)