
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kasus penembakan tragis yang menewaskan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Metro mulai menemui titik terang. Tersangka berinisial FJP (21), yang berprofesi sebagai penagih utang (debt collector) di sebuah koperasi simpan pinjam ilegal, diketahui kerap membawa senjata api (senpi) saban kali mendatangi para nasabah.
Hal tersebut dibeberkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan, saat menggelar ekspose perkara di Mapolda Lampung, Senin 25 Mei 2026.
“Dari keterangan warga sekitar, tersangka FJP (21), warga Bunga Mayang, Lampung Utara, dikenal sebagai penagih utang di koperasi simpan pinjam ilegal. Koperasi ini meminjamkan uang secara cepat dengan bunga mencekik hingga 20 persen, dan tersangka selalu membawa senjata api saat melakukan penagihan,” kata Indra Hermawan.
Indra menjelaskan, tersangka bekerja di koperasi tidak berizin yang menyasar masyarakat luas, termasuk korban Dedi Cristian Agung (40). Korban sendiri merupakan ASN di Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan Lampung Tengah, yang berdomisili di Jalan Panca Asri, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.
Peristiwa berdarah ini dipicu oleh masalah keterlambatan pembayaran administrasi utang yang nominalnya relatif kecil. “Korban meminjam uang sebesar Rp1 juta kepada tersangka dan dikenai biaya administrasi sebesar Rp100 ribu. Diduga karena korban terlambat membayar angsuran, terjadi cekcok mulut yang hebat antara korban dan tersangka di lokasi, hingga akhirnya terjadi penembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” urai Dirreskrimum.
Polisi Buru Asal-Usul Senpi Rakitan dan Usut Koperasi Ilegal
Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung masih melakukan pendalaman intensif untuk melacak asal-usul senjata api serta amunisi aktif yang digenggam oleh pelaku saat mengeksekusi korban.
Ada beberapa poin krusial yang kini tengah dibidik oleh penyidik: Sektor Senjata Api: Menyelidiki apakah senpi yang digunakan merupakan produk industri rumahan (home industry) atau rakitan ilegal lokal.
Sektor Regulasi Usaha: Melakukan koordinasi untuk mengusut legalitas dan praktik ekosistem koperasi simpan pinjam ilegal tempat pelaku bekerja. Sektor Narkoba: Melakukan tes urine terhadap pelaku guna memastikan apakah ada pengaruh zat narkotika saat aksi penembakan terjadi.
Sebelumnya diberitakan, pelarian FJP berakhir setelah dirinya diantar oleh pihak keluarga untuk menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Utara pada Minggu 24 Mei 2026 siang.
FJP datang secara sukarela dengan membawa serta barang bukti berupa sepucuk senjata api dan sisa amunisi yang digunakannya saat menembak korban di Kota Metro. Kepada penyidik, pemuda ini mengaku nekat menyerahkan diri lantaran dirundung rasa takut akan diburu dan diambil tindakan tegas terukur oleh aparat kepolisian jika terus bersembunyi. (Red)