
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Provinsi Lampung mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Audit ini terkait proses pengadaan bantuan gerobak listrik untuk UMKM oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.
Aroma Markup Pengadaan Gerobak Listrik UMKM Bandar Lampung, Potensi Kerugian Capai Rp1,5 Miliar
Ketua PGK Provinsi Lampung, Andri Trisko, menyatakan bahwa program bantuan stimulan bagi pelaku usaha kecil pada dasarnya adalah langkah yang baik. Namun, program tersebut harus dijalankan secara transparan, profesional, serta mematuhi prinsip akuntabilitas keuangan negara.
Menurut Andri, adanya informasi mengenai selisih harga yang sangat mencolok dibandingkan dengan harga pasar riil wajib menjadi atensi serius aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum (APH).
“Kami dari DPW PGK Provinsi Lampung meminta agar pengadaan gerobak listrik UMKM ini dibuka secara terang benderang kepada publik. Jangan sampai program yang seharusnya membantu masyarakat justru menimbulkan dugaan pemborosan anggaran ataupun indikasi mark-up yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Andri Trisko kepada media, Minggu 24 Mei 2026.
Andri menilai, selisih anggaran yang diindikasikan mencapai ratusan juta hingga lebih dari satu miliar rupiah dalam proyek pengadaan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Pihaknya mendesak agar dilakukan uji petik di lapangan berdasarkan:
Spesifikasi teknis unit kendaraan listrik. Kualitas komponen materi barang yang dibagikan. Metode pengadaan barang dan jasa yang digunakan dinas. Kewajaran harga pembanding di pasar umum.
“Kalau memang spesifikasi barang berbeda dan ada nilai tambah tertentu, maka instansi terkait harus menjelaskan secara rinci kepada masyarakat. Tetapi jika ternyata spesifikasi tidak jauh berbeda dengan harga pasar umum, maka wajar publik mempertanyakan dasar penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, PGK Lampung meminta komitmen tegas dari walikota melalui Inspektorat dan penegak hukum seperti Kejaksaan atau Kepolisian untuk melacak seluruh rantai pengadaan. Hal ini dimulai dari perencanaan administrasi, penyusunan HPS, mekanisme penunjukan penyedia/vendor, hingga kualitas riil fisik barang yang diterima oleh masyarakat di lapangan.
Andri Trisko menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi kunci utama agar kebijakan Pemkot Bandar Lampung tidak menimbulkan mosi tidak percaya atau prasangka negatif di tengah masyarakat.
“Penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Jangan sampai ada dugaan praktik yang mencederai semangat pemberdayaan UMKM. Kami mendorong agar seluruh proses diperiksa secara objektif, profesional, dan transparan,” pungkasnya. (Red)