
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kasus dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan di kawasan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara, Pekon (Desa) Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung kini mulai memeriksa sejumlah perangkat pekon setempat.
Pemeriksaan yang difokuskan pada proses klarifikasi ini dilakukan oleh Subdit II Perbankan, Pencucian Uang, dan Kejahatan Finansial (Fismondev). Langkah hukum tersebut diambil menyusul adanya dugaan penguasaan lahan ilegal yang menyeret nama salah seorang oknum Wakil Ketua DPRD Lampung Barat.
Kepala Dusun Talang Sembilan (Dusun 6) Pekon Sidomulyo, Dadang Hendra, membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Polda Lampung untuk memberikan keterangan.
“Saya dicecar lebih dari sepuluh pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaannya seputar batas wilayah dusun, status lahan apakah masuk kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL), serta aktivitas alat berat jenis ekskavator di lokasi tersebut,” ujar Dadang saat dikonfirmasi, Minggu 24 Mei 2026.
Selain Dadang, penyidik juga memeriksa Kepala Dusun 7 bernama Ari. Dalam keterangannya, kedua kepala dusun tersebut meyakini bahwa wilayah pemukiman yang mereka tempati bersama warga bukan merupakan bagian dari kawasan hutan lindung.
Senada dengan Dadang dan Ari, Kepala Dusun Talang Gerang (Dusun 3), Hasan, juga membantah bahwa wilayahnya masuk dalam zona hutan lindung. Guna memperkuat argumennya, Hasan menunjukkan sejumlah dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada tahun 1999.
Dokumen SKT tersebut diketahui ditandatangani dan diterbitkan oleh Kepala Desa Sidomulyo saat itu, Sutikno, yang kini diketahui tengah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung Barat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan persoalan yang lebih kompleks. Berdasarkan data yang dihimpun, diduga kuat lebih dari 80 persen wilayah administrasi Pekon Sidomulyo sebenarnya masuk dalam kawasan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara.
Ratusan Sertifikat Tanah BPN Dibatalkan
Sengketa agraria di wilayah ini tercatat bukan barang baru dan telah berlangsung sejak sebelum tahun 1990, tepatnya sejak pemekaran Pekon Sidomulyo dari pekon induknya, Basungan. Hingga kini, ribuan warga diduga bermukim di atas lahan konflik tersebut tanpa memiliki bukti kepemilikan yang sah secara hukum negara.
Sebagai contoh, di Dusun Talang Sembilan saat ini dihuni sekitar 160 kepala keluarga (KK), sedangkan di Dusun Talang Gerang terdapat sekitar 63 KK. Mayoritas warga hanya berpedoman pada peta desa tahun 1999 dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahunan yang mereka anggap sebagai bukti sah kepemilikan.
Padahal, catatan resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Barat menunjukkan bahwa pada tahun 2018 lalu, sebanyak 508 bidang tanah yang diusulkan warga dalam program redistribusi tanah (sertifikasi massal) terpaksa dibatalkan. Pembatalan itu dilakukan setelah adanya telaah teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan BPKH Wilayah 20 Lampung-Bengkulu yang menyatakan lahan tersebut masuk kawasan hutan lindung.
Meskipun status tanahnya tidak klir, praktik transaksi jual beli lahan di kawasan tersebut dilaporkan tetap marak dengan harga yang terus melambung. Untuk satu hektare kebun kopi yang dilengkapi SKT desa lama, saat ini dihargai hingga Rp300 juta, sementara lahan tanpa SKT dihargai sekitar Rp150 juta.
Kondisi kelam ini diperkeruh oleh minimnya sosialisasi dan ketegasan dari pihak kehutanan, baik Polisi Hutan (Polhut) maupun penyuluh, terkait batas pasti kawasan hutan. Akibatnya, muncul tudingan adanya pembiaran terhadap perubahan fungsi kawasan hutan lindung secara masif selama puluhan tahun.
Kini, proses penyelidikan yang tengah berjalan di Ditreskrimsus Polda Lampung diharapkan mampu mengurai benang kusut konflik agraria tersebut serta memastikan supremasi hukum terkait tata kelola hutan lindung di Lampung Barat. (Red)