
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jaringan antarprovinsi dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Dari dua operasi besar yang digelar di pintu keluar Tol dan Pelabuhan Bakauheni tersebut, petugas menyita total 33 kilogram (kg) sabu senilai Rp48 miliar dan mengamankan lima orang tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung menyatakan bahwa para sindikat kini semakin cerdik memanfaatkan berbagai modus operandi untuk mengecoh petugas di lapangan, mulai dari menyembunyikan barang haram di dalam ban serep hingga menyalahgunakan fasilitas kendaraan darurat seperti ambulans.
Modus Ban Serep di Exit Tol Bakauheni Sita 17,29 Kg Sabu
Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026, sekitar pukul 04.50 WIB. Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mencegat sebuah kendaraan SUV Honda CRV putih bernomor polisi A 1724 UO di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan seorang kurir berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami dalami selama hampir sepekan. Saat dilakukan penggeledahan intensif terhadap kendaraan tersangka, tim menemukan 17 bungkus plastik merek Very Delicious berisi sabu seberat 17,29 kg yang disembunyikan rapi di dalam ban serep mobil,” ujar perwakilan Ditresnarkoba Polda Lampung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MA nekat menjadi kurir pembawa sabu dari Sumatera Selatan menuju Pulau Jawa demi iming-iming upah menggiurkan sebesar Rp170 juta. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, satu unit mobil Honda CRV, ban serep, serta satu unit ponsel pintar Redmi 13C. Ditaksir, nilai ekonomis dari barang bukti ini mencapai Rp25,5 miliar dan berhasil menyelamatkan sekitar 68.000 jiwa.
Amankan Ambulans di Seaport Bakauheni: Sita 15,73 Kg Sabu
Belum genap dua bulan, Ditresnarkoba Polda Lampung kembali membongkar modus penyelundupan yang tidak kalah mencengangkan. Pada Selasa, 7 April 2026, petugas mengamankan satu unit mobil ambulans Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1737 CIS saat hendak menyeberang di Seaport Pelabuhan Bakauheni.
Dalam operasi ini, polisi menangkap empat orang tersangka sekaligus, yakni VR (35) yang bertindak sebagai pengemudi ambulans, serta tiga rekannya RN (27), TS (27), dan EC (39).
Modus yang digunakan terbilang nekat, yakni memanfaatkan prioritas kendaraan ambulans untuk mengelabui pemeriksaan petugas di pelabuhan. Namun, berkat ketelitian tim opsnal yang telah melakukan pemantauan selama seminggu, ambulans tersebut tetap digeledah. Hasilnya, petugas menemukan 15 bungkus paket sabu seberat 15.739 gram (15,73 kg) yang disembunyikan di bawah jok penumpang paling belakang.
Para tersangka mengaku membawa barang haram tersebut dari wilayah perbatasan Riau-Jambi untuk diantar menuju Tangerang, Banten, dengan upah berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta. Nilai total sabu dari jaringan ambulans ini diperkirakan mencapai Rp22,5 miliar dan diklaim dapat menyelamatkan 60.000 jiwa dari bahaya narkotika.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dari kedua kasus tersebut kini ditahan di markas Polda Lampung untuk pengembangan jaringan di atasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan regulasi tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polda Lampung menegaskan akan terus memperketat pengawasan di titik-titik mati jalur logistik Tol Trans-Sumatera dan gerbang Pelabuhan Bakauheni guna memutus mata rantai pasokan narkoba yang mengarah ke Pulau Jawa. (Red)