
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap ahli waris almarhum H. Nawawi saat proses pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) resmi dibawa ke jalur hukum. Korban telah melaporkan insiden tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/385/V/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 22 Mei 2026 atas nama pelapor Sadam Husen.
Peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan ini terjadi di Jalan MH Thamrin Gang Bintara, RT 04 RW 01, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, pada Senin (18/5/2026) lalu.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), peristiwa bermula saat Sadam Husen bersama dua saksi, Riva Yanuar dan Bayu Saputra, mendatangi rumah seorang warga bernama Tio. Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan pengukuran tanah berdasarkan surat tugas resmi dari Kantor BPN Kota Bandar Lampung.
Namun, situasi di lokasi mendadak ricuh setelah puluhan warga mendatangi tempat tersebut untuk menolak proses pengukuran tanah. “Kurang lebih 30 orang menghampiri korban. Selanjutnya terlapor diduga memukul korban berkali-kali hingga mengakibatkan luka memar di bagian perut dan pinggang belakang,” bunyi keterangan dalam laporan polisi tersebut.
Akibat dugaan pemukulan itu, Sadam harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung.
Kasus ini menarik perhatian publik lantaran laporan yang dilayangkan korban turut menyeret sejumlah nama warga serta oknum aparat lingkungan setempat yang diduga berada di lokasi saat kerumunan massa terjadi.
Pihak-pihak yang dilaporkan dalam berkas kepolisian tersebut di antaranya berinisial U, A dkk, J dkk, W dkk. Selain itu, laporan tersebut juga mencantumkan AQ selaku Ketua RT 08 Lingkungan 02 Gotong Royong dan AK selaku Ketua RT 07 Lingkungan 02 Gotong Royong.
Pelapor mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas keterlibatan para pihak, termasuk fungsi aparat lingkungan yang seharusnya meredam situasi di lapangan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu (23/5/2026), Sadam Husen menegaskan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan meminta penyidik bertindak profesional.
“Kalau pengukuran resmi dari negara saja dihadang dengan kekerasan dan pengeroyokan, ini sudah bukan sekadar konflik warga biasa. Saya percaya Polda Lampung bisa mengusut siapa saja yang terlibat. Negara tidak boleh kalah oleh aksi intimidasi dan tekanan massa,” ujar Sadam.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berupaya mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi resmi dari para terlapor maupun pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut. (red/*)