
Bandar Lampung, sinarlampung.co – =Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah mengumpulkan informasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 di SMKN 1 Tulang Bawang Tengah (TBT). Penyelidikan ini berjalan beriringan dengan sorotan publik atas alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut yang mencapai Rp4,4 miliar.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum)* Kejati Lampung membenarkan bahwa pihak kejaksaan telah menerima informasi dan laporan dari masyarakat mengenai persoalan tersebut. “Waalaikumsalam, untuk pertanyaan-pertanyaannya insyaallah Senin kami cari informasinya,” ujar perwakilan Kejati Lampung saat dikonfirmasi oleh awak media, Minggu 24 Mei 2026.
Dugaan praktik pungli ini mencuat setelah salah satu wali murid berinisial W mengungkapkan bahwa dirinya diminta menyetor uang sebesar Rp1,5 juta. Biaya tersebut diduga sebagai syarat agar anaknya dapat diterima di jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ), setelah sebelumnya dinyatakan tidak lolos seleksi resmi.
Selain persoalan PPDB, pihak redaksi juga menerima laporan dari masyarakat terkait adanya tarikan sumbangan berkedok komite sekolah kepada para siswa yang nilainya berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp1 juta per orang.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 1 Sub-Pasal PPDB, seluruh rangkaian proses penerimaan siswa baru di sekolah negeri seharusnya bersifat gratis, objektif, transparan, dan akuntabel tanpa dibebani pungutan biaya dalam bentuk apa pun.
Sorotan Alokasi Dana BOS Rp4,4 Miliar
Dugaan pungutan terhadap orang tua siswa ini memicu pertanyaan mendalam karena bertepatan dengan polemik pengelolaan Dana BOS SMKN 1 TBT Tahun Anggaran 2024–2025 yang bernilai fantastis, yakni lebih dari Rp4,4 miliar.
Berdasarkan data laporan penggunaan anggaran yang beredar, porsi terbesar dari Dana BOS tersebut dialokasikan untuk biaya administrasi kegiatan sekolah serta pembayaran honor. Sebaliknya, alokasi anggaran untuk pengembangan profesi guru serta peningkatan sarana-prasarana pembelajaran dinilai sangat minim.
Kondisi tersebut memicu kecurigaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas dan prioritas tata kelola anggaran yang dijalankan oleh pihak manajemen sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SMKN 1 Tulang Bawang Tengah belum memberikan keterangan ataupun klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilayangkan jurnalis kepada Kepala SMKN 1 TBT, Sungkowo Titis, melalui pesan singkat maupun telepon belum mendapatkan respons.
Publik kini menantikan langkah penelusuran lebih lanjut dari Kejati Lampung yang dijadwalkan mulai berjalan pada Senin besok untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi terhadap tata kelola anggaran pendidikan. (Red/*)