
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Manajemen PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Bandar Lampung memberikan klarifikasi resmi terkait rangkaian pemberitaan media daring pada Rabu 13 Mei 2026 lalu mengenai keluhan ahli waris almarhum Thamrin, pensiunan PT KAI, yang menduga hak santunan kematiannya tidak dicairkan.
Sempat Sebut Santunan Kematian Hangus, Sikap Taspen Bandar Lampung Mendadak Berubah Setelah Viral
Melalui surat hak jawab resmi nomor SRT-347/C.1.1/052026, Branch Manager Taspen Bandar Lampung, Dian Komarianto, menyatakan pihak manajemen turut berduka cita mendalam kepada keluarga almarhum dan menegaskan bahwa seluruh kewajiban pembayaran manfaat telah diselesaikan.
Dian menjelaskan bahwa dana Uang Duka Wafat (UDW) bagi almarhum Thamrin telah dibayarkan sepenuhnya kepada ahli waris setelah berkas persyaratan diterima dan dinyatakan lengkap.
Sementara terkait hak Asuransi Kematian (Askem) yang sempat dikeluhkan, Taspen meluruskan bahwa proses klaim tersebut membutuhkan waktu verifikasi serta konfirmasi data kepesertaan secara mendalam demi menjaga tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Lebih lanjut, pihak Taspen menegaskan bahwa pencairan dana tersebut sebenarnya sudah selesai diproses sebelum pemberitaan di media massa mencuat.
“Perlu kami luruskan bahwa pada tanggal 13 Mei 2026 pukul 14.00 WIB, sebelum rangkaian pemberitaan tersebut ditayangkan, berkas permohonan hak Asuransi Kematian almarhum telah selesai diproses untuk pembayaran,” jelas Dian Komarianto dalam keterangan tertulisnya, Senin 18 Mei 2026.
Dian menambahkan, dana santunan tersebut dijadwalkan masuk secara otomatis ke rekening ahli waris pada hari kerja berikutnya, yaitu Senin, 18 Mei 2026.
Melalui klarifikasi ini, PT TASPEN (Persero) menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta dengan memegang teguh prinsip layanan 5T, yaitu Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi.
Pihak Taspen juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap informasi yang tidak resmi. Jika peserta membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai hak-hak mereka, masyarakat dapat menghubungi Call Center resmi TASPEN di nomor 1500 919, memantau akun media sosial resmi, atau mengakses situs resmi di www.taspen.co.id. (Red)