
Way Kanan, sinarlampung.co – Anggaran belanja makanan dan minuman di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan tajam. Pasalnya, alokasi dana untuk pos konsumsi tersebut menyedot dana APBD hingga mencapai Rp1.640.980.000.
Ironisnya, baru memasuki bulan Mei 2026, realisasi penggunaan anggaran operasional rutin tersebut dilaporkan sudah terserap hampir separuhnya, yakni senilai Rp744.330.000.
Berdasarkan data pengadaan, total dana miliaran rupiah tersebut dipecah ke dalam 43 paket kegiatan. Alokasi ini didominasi oleh Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan serta Belanja Makanan dan Minuman Rapat, yang berwujud penyediaan jamuan ringan (kudapan) dan nasi kotak untuk internal dinas.
Besarnya porsi anggaran konsumsi ini memicu kritik dari masyarakat mengenai skala prioritas pemanfaatan anggaran daerah. Warga menilai pos anggaran tersebut terlalu gemuk di tengah rentetan persoalan mendasar infrastruktur pendidikan di Way Kanan yang jauh lebih mendesak, seperti perbaikan fasilitas ruang kelas, sarana belajar, hingga kesejahteraan tenaga pendidik.
“Kalau untuk makan dan minum saja bisa sampai miliaran, masyarakat tentu bertanya-tanya. Apakah fasilitas pendidikan kita di lapangan memang sudah benar-benar baik sehingga anggaran dialihkan ke sana?” keluh salah seorang warga Way Kanan, Rabu 20 Mei 2026.
Selain persoalan asas manfaat, sorotan publik juga mengarah pada pola pengadaan yang sengaja dipecah menjadi puluhan paket berbeda. Pola ini dinilai rawan memunculkan celah pemborosan anggaran serta dipertanyakan efektivitas pengawasannya. Beberapa paket belanja konsumsi lapangan bahkan jamak ditemukan memiliki nilai fantastis hingga ratusan juta rupiah per paket kegiatan.
Merespons fenomena ini, pengamat kebijakan publik menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dari pengelola instansi agar tidak menggelinding menjadi sentimen negatif di tengah masyarakat.
“Transparansi sangat penting di sini. Pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, berkewajiban menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai rincian kegiatan apa saja yang mendesak hingga harus menghabiskan anggaran konsumsi sebesar itu,” ujar salah seorang pemerhati anggaran daerah.
Membengkaknya belanja rutin yang bersifat seremonial ini dinilai kontradiktif dengan semangat efisiensi anggaran belanja daerah untuk peningkatan mutu pendidikan dasar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdikbud Kabupaten Way Kanan belum memberikan keterangan resmi maupun konfirmasi terkait detail urgensi pemanfaatan dana makan dan minum tersebut. (Red)