
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pelayanan PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Bandar Lampung menuai sorotan tajam. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi sosial dan pensiun tersebut dinilai berbelit-belit dan tidak transparan terkait proses pencairan klaim asuransi kematian seorang pensiunan PT Kereta Api Indonesia (KAI) bernama almarhum Tamrin.
Pihak manajemen TASPEN Bandar Lampung dituding sengaja menutup-nutupi persoalan. Pasalnya, sebelum kasus ini viral di media massa, mereka sempat menyatakan bahwa ahli waris almarhum tidak berhak mendapatkan uang santunan kematian. Namun, sikap tersebut mendadak berbalik 180 derajat tak lama setelah keluhan keluarga korban mencuat ke publik.
Saat dikonfirmasi wartawan di kantornya pada Senin 18 Mei 2026, Service Sector Head PT TASPEN Kantor Cabang Bandar Lampung, Dian Anggraini, memilih irit bicara. Ia menolak menjelaskan secara gamblang alasan lambannya proses pencairan hak ahli waris tersebut dan memilih berlindung di balik mekanisme hak jawab tertulis.
“Semua sudah kami jelaskan dalam hak jawab. Ditunggu saja hari ini. Saya khawatir salah komunikasi, jadi kami jawab melalui media secara resmi saja,” kata Dian menghindar.
Dian juga membantah tudingan bahwa pihaknya sengaja mempersulit pencairan klaim. Menurutnya, lambatnya pencairan diakibatkan oleh adanya tahapan verifikasi administrasi yang wajib dilalui oleh setiap pemohon. “Bukan dipersulit. Ada tahapan yang harus dilalui, terutama jika ada data yang perlu dikonfirmasi. Kalau dokumen ahli waris lengkap, pasti diproses,” dalihnya.
Meskipun demikian, pihak TASPEN tidak mampu menjawab pertanyaan mendasar dari awak media mengenai alasan awal mengapa dana santunan sempat dinyatakan tidak bisa diberikan, namun tiba-tiba dijanjikan cair secara kilat pada Senin (18/5/2026) setelah mendapat tekanan publik.
Keluhan Ahli Waris dan Ucapan Tidak Pantas
Sengketa ini pertama kali mencuat pada Rabu (13/5/2026). Sopiyan Effendi, putra kandung sekaligus ahli waris almarhum Tamrin, mengeluhkan buruknya profesionalisme pelayanan PT TASPEN Bandar Lampung kepada awak media.
Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, ketika seorang pensiunan pegawai negeri atau BUMN meninggal dunia, TASPEN berkewajiban membayarkan dua hak mutlak kepada ahli waris, yakni: uang duka wafat setara tiga bulan gaji pokok, dan uang santunan kematian (biaya pemakaman).
“Saya sudah mengajukan klaim ke kantor TASPEN sejak tanggal 8 April 2026. Saat itu petugas di loket dengan jelas memaparkan dua hak yang akan kami terima tersebut,” urai Sopiyan.
Namun, saat dana dicairkan pada 10 April 2026, pihak keluarga terkejut karena nominal yang ditransfer hanya berupa uang duka (gaji pokok tiga bulan), sementara hak santunan kematiannya nihil. Ketika pihak keluarga mencoba mempertanyakan dasar hukum pemotongan dana tersebut, pihak TASPEN dinilai memberikan penjelasan yang tidak logis dan mengada-ada.
Kekecewaan keluarga semakin mendalam lantaran sikap Dian Anggraini selaku Service Sector Head dinilai tidak menaruh empati. Dalam proses komunikasi, Dian bahkan sempat melontarkan kalimat yang dinilai merendahkan ahli waris.
“Beliau sempat bilang ke saya, ‘Susah ya ngomong dengan bapak ini, nggak nyambung,’” ungkap Sopiyan menirukan ucapan Dian dengan nada kecewa.
Sopiyan berharap manajemen PT TASPEN Pusat segera mengevaluasi kinerja dan etika pelayanan Kantor Cabang Bandar Lampung agar pemotongan hak secara sepihak tidak menimpa keluarga pensiunan lainnya.
“Sebenarnya ini adalah bentuk tanggung jawab mutlak kepada orang yang sudah meninggal dunia. Sebagai umat Muslim, kita tahu konsekuensi hukumnya. Semoga hal zalim seperti ini tidak dialami oleh orang lain,” pungkas Sopiyan. (Red)