
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi memperpanjang masa penahanan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, selama 40 hari ke depan hingga 26 Juni 2026 mendatang. Langkah ini diambil di tengah bergulirnya sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Arinal terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
PN Tanjungkarang Gelar Sidang Perdana Praperadilan Arinal Djunaidi terhadap Kejati Lampung
Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung tersebut saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Bandar Lampung di Rajabasa, setelah sebelumnya sempat ditahan di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung (Rubal) Way Huwi sejak 28 April 2026.
Dalam sidang kedua agenda jawaban termohon di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis 21 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung, Agustin, meminta Hakim Tunggal Agus Windana untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon.
Kejati Lampung menegaskan bahwa penetapan Arinal sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan megakorupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% PHE-OSES pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) telah memenuhi prosedur hukum yang sah.
“Penetapan tersangka telah memenuhi prosedur ambang batas minimal dua alat bukti yang sah, baik melalui keterangan saksi, keterangan auditor BPKP, maupun dokumen-dokumen pendukung lainnya,” ujar Jaksa Agustin di hadapan hakim dan tim kuasa hukum Arinal.
Sebaliknya, pada sidang perdana yang digelar Rabu 20 Mei 2026, tim kuasa hukum Arinal Djunaidi yang digawangi oleh Henry Yosodiningrat dan Ana Sofa Yuking, melayangkan keberatan atas keabsahan status tersangka dan penahanan klien mereka.
Henry Yosodiningrat menilai Kejati Lampung tidak memiliki syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Menurutnya, perkara ini belum didukung oleh unsur kerugian negara yang nyata dan pasti (actual loss) yang dikeluarkan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tim hukum Arinal menitikberatkan sanggahan mereka pada rujukan kerugian negara yang digunakan Kejati Lampung, yakni hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, bukan dari BPK.
“Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 28/PUU-XXIV/2026, hanya BPK yang berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara,” tegas Ana Sofa Yuking. Ia menambahkan, BPKP merupakan aparat pengawasan internal pemerintah sehingga hasil auditnya tidak dapat dipersamakan dengan lembaga negara pemegang mandat konstitusi.
Sebagai informasi, dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES senilai US$17.286.000 ini, Kejati Lampung menggunakan rujukan audit BPKP Lampung nomor: PE.03.03/SR/S-919/PW08/5/2025 tertanggal 29 Agustus 2025. Berdasarkan surat tersebut, nilai kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp268.760.385.500.
Arinal Djunaidi sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kajati Lampung Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026, dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026 sejak 28 April 2026 lalu. (Red)