
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kabar memprihatinkan menerpa tata kelola aset di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung diduga kuat melalaikan kewajiban pajak dengan tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhadap 133 unit kendaraan dinas (randis) operasionalnya sepanjang tahun anggaran 2025.
Temuan mengejutkan ini terungkap dalam dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2025, yang saat ini tengah dibedah oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung.
Berdasarkan data dokumen tersebut, Dinas Kehutanan awalnya menargetkan 222 unit randis operasional untuk mendapatkan biaya pemeliharaan serta pelunasan pajak dan perizinan. Namun, pada realisasinya, hanya 154 unit kendaraan yang mendapatkan alokasi biaya pemeliharaan, sementara 68 unit lainnya telantar tanpa anggaran perawatan.
Ironisme tidak berhenti di situ. Dari 154 unit randis yang memakan biaya pemeliharaan tersebut, hanya 89 unit kendaraan yang benar-benar dibayarkan pajaknya ke Samsat. Dengan demikian, terdapat 133 unit randis Dinas Kehutanan yang status pajaknya menunggak atau tidak terbayar pada tahun 2025.
Berdasarkan catatan evaluasi dalam kolom permasalahan LKPJ, pihak dinas berdalih bahwa mandeknya pelunasan pajak ratusan kendaraan operasional tersebut dipicu oleh masalah likuiditas keuangan daerah.
“Tidak maksimalnya penyerapan anggaran pembayaran pajak kendaraan dinas akibat keterbatasan kas daerah (kasda),” bunyi keterangan tertulis dalam dokumen LKPJ tersebut.
Menanggapi kendala itu, upaya yang ditempuh oleh pimpinan Dinas Kehutanan saat itu hanya tertuang secara normatif, yakni melaksanakan penyerapan anggaran pembayaran pajak kendaraan dinas skala prioritas.
Fenomena ini dinilai janggal oleh banyak pihak. Sebab, anggaran pemeliharaan dan pajak aset negara idealnya sudah dikunci dan diproyeksikan secara matang sejak tahap penyusunan APBD murni.
Hingga berita ini diturunkan, mantan Kepala Dinas Kehutanan Lampung, Y Ruchyansyah, serta Plt Kepala Dinas Kehutanan, Sulpakar, belum memberikan respons maupun penjelasan resmi terkait polemik “Tragedi PAD” di internal instansi mereka.
Perbandingan dengan OPD Lain dan Lonjakan Belanja Sewa Mobil
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen LKPJ Pemprov Lampung 2025, kasus tunggakan pajak massal ini terpantau hanya terjadi di Dinas Kehutanan. OPD pelayanan teknis lainnya terpantau mampu mengelola anggaran aset dengan baik:
Dinas Perhubungan (Dishub): Kendati sempat menganulir 20 agenda kegiatan pada tahun 2025, Dishub tetap mampu merealisasikan pengadaan 2 unit randis jabatan dan 11 unit randis operasional baru.
Biro Umum Setda: Mencatatkan keberhasilan perawatan rutin serta pelunasan pajak untuk 29 unit mobil dinas pimpinan dan 137 unit randis operasional tanpa kendala anggaran.
Di sisi lain, dokumen LKPJ juga membongkar adanya ironi anggaran yang kontras di tingkat makro Pemprov Lampung. Di tengah mandeknya pajak kendaraan operasional kehutanan akibat alasan kas daerah terbatas, Pemprov Lampung justru mencatatkan lonjakan pengeluaran pada sektor sewa kendaraan.
Sepanjang tahun 2025, Pemprov Lampung mengucurkan dana sebesar Rp6.526.423.167 (Enam miliar lima ratus dua puluh enam juta rupiah) khusus untuk belanja sewa kendaraan bermotor perorangan. Angka ini melonjak tajam dibandingkan tahun 2024 yang bertengger di nominal Rp5.496.511.499. (Red)
Sementara itu, untuk belanja sewa kendaraan bermotor penumpang di lingkungan pemprov tercatat sebesar Rp5.241.347.298, sedikit menurun dibandingkan realisasi tahun 2024 sebesar Rp5.678.117.683.
Rentetan data anggaran sewa mobil mewah senilai belasan miliar rupiah ini diprediksi akan menjadi salah satu poin krusial yang akan dicecar oleh Pansus LKPJ DPRD Lampung dalam rapat dengar pendapat mendatang.