
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Direktur PT Slara Pharmindo Jaya (SPJ), Achmad Basuki, menyampaikan klarifikasi dan sanggahan keras terkait tudingan bahwa dirinya terlibat dalam dugaan “perampokan anggaran” berjamaah. Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan obat dan bahan medis habis pakai senilai miliaran rupiah di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulang Bawang (Tuba) tahun anggaran 2025.
Basuki menegaskan bahwa posisinya dalam proyek tersebut murni sebagai penyedia barang habis pakai, bukan pihak yang mengatur jalannya proyek atau memonopoli paket pekerjaan.
“Saya hanya penjual. Silakan pihak dinas yang mengaturnya, termasuk penggunaan perusahaan untuk melaksanakan proyek pengadaan obat tersebut. Jadi, bukan saya yang menginginkan semua pekerjaan paket tersebut,” ujar Basuki saat memberikan keterangan pada Rabu 20 Mei 2026.
Menurut Basuki, kesepakatan awal antara pihaknya dan Dinkes Tuba sebatas transaksi penjualan obat, vaksin, bahan medis, serta makan-minum habis pakai yang barangnya memang sudah disediakan terlebih dahulu oleh PT SPJ. “Kok saya dibilang bagian dari perampok anggaran. Itu kasar dan tidak benar,” timpalnya tegas.
Kronologi Pengalihan Proyek
Basuki membeberkan kronologi pelaksanaan tiga paket pengadaan bernilai miliaran rupiah tersebut. Menurutnya, masalah bermula ketika kesepakatan awal pengadaan obat dibatalkan. Proyek itu kemudian diambil alih oleh oknum pihak Dinkes Tuba untuk dilaksanakan sendiri menggunakan bendera perusahaannya.
“Kalau tidak percaya, silakan tanya ke Ridho (pemberi pekerjaan) bagaimana persoalan sebenarnya. Saya sudah sepakat (mundur dari pelaksanaan teknis). Jangan saya yang harus bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi,” jelas Basuki.
Ia juga menyatakan siap membuka semua informasi kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini menjadi terang benderang. “Saya siap dimintai keterangan kalau memang harus dibuka semua permasalahannya, agar saya tidak dijadikan kambing hitam,” tegasnya.
Indikasi Kongkalikong dan Proyek Fiktif
Kasus ini mencuat setelah ditemukannya indikasi kongkalikong yang terstruktur dalam penentuan pemenang lelang, serta dugaan penggelembungan (mark-up) harga satuan pada ketiga paket proyek tersebut. Berdasarkan dokumen kontrak yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), seluruh proyek senilai miliaran rupiah itu disapu bersih oleh satu vendor, yakni PT SPJ.
Informasi yang dihimpun dari sumber internal Dinkes Tuba membeberkan adanya peran “orang dalam” (ordal) yang sengaja menyetir alur lelang sistem Inaproc sejak awal. Tak hanya penggelembungan harga, proyek tersebut kini dibidik atas dugaan pengadaan fiktif, mengingat komoditas yang dipesan merupakan bahan medis habis pakai yang sulit dilacak fisiknya secara akumulatif.
Ketika dikonfirmasi mengenai mark-up harga, Basuki berdalih hal itu bukan tanggung jawabnya. Ia mengaku hanya sepakat agar obat-obatan yang sudah terlanjur ia beli dan timbun dapat terealisasi atau terjual demi menghindari kerugian perusahaan. Sementara terkait dugaan pengadaan fiktif, Basuki enggan berkomentar banyak dan meminta hal itu ditanyakan langsung kepada pihak Dinkes.
Pihak Dinas Kesehatan Tuba Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinkes Tulang Bawang belum memberikan klarifikasi resmi. Isu yang beredar menyebutkan pihak internal dinas sedang melakukan koordinasi intensif untuk menanggapi tudingan ini.
Kepala Dinas Kesehatan Tuba selaku PPK, Ns. Fatoni, S.Kep., M.M., tidak memberikan tanggapan meski telah berulang kali dimintai komentar. Aksi bungkam juga dilakukan oleh Akmal, Kepala Bidang di Dinkes Tuba yang diduga menjadi kunci dalam penentuan pemenang tiga paket proyek tersebut.
Di sisi lain, saat ini berkembang kabar di lapangan bahwa pengerjaan anggaran Dinkes Tuba untuk tahun anggaran 2026 justru mulai didominasi oleh pihak penegak hukum. (Red)