
Lampung Timur, sinarlampung.co – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus pengurusan izin yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Timur kini memasuki babak baru. Oknum PNS berinisial IS, yang pernah bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Timur, dilaporkan ke Polres Lampung Timur atas dugaan sabotase dan pemalsuan dokumen perizinan program unggulan Presiden RI, Makan Bergizi Gratis (MBG).
Oknum Mantan Pegawai Perizinan Lampung Timur Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Warga Rp72 Juta
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial DI, seorang mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), secara resmi melayangkan laporan ke kepolisian. DI mengaku mengalami kerugian materiil mencapai Rp72,75 juta akibat terperdaya oleh modus pelaku.
Peristiwa bermula saat DI hendak mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk tiga SPPG di Kecamatan Batanghari Nuban. Karena menemui kendala di kantor perizinan, DI dipertemukan dengan IS melalui seorang perantara. IS yang saat itu mengaku sebagai petugas DPMPTSP menjanjikan kemudahan proses dengan meminta sejumlah uang operasional.
Secara bertahap sejak 20 Februari 2026, DI mentransfer uang ke rekening pribadi IS dengan perincian: Rp20 juta sebagai uang muka pengurusan SLHS (dari total permintaan Rp45 juta). Rp25 juta untuk pelunasan biaya SLHS, Rp11,25 juta untuk pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Rp16,5 juta dengan dalih penyelesaian kendala sertifikasi ISO.
Setelah seluruh administrasi dilunasi, IS berjanji dokumen akan selesai dalam tiga hari. Namun, saat DI melakukan pengecekan langsung ke kantor DPMPTSP Lampung Timur, ia mendapati bahwa SLHS dan tiga lembar “Surat Keterangan Dalam Proses” yang diberikan oleh IS ternyata palsu dan tidak pernah terdaftar di sistem. Saat dikonfirmasi media pada 19 April 2026 lalu, IS membenarkan peristiwa tersebut dan sempat meminta agar kasusnya tidak dipublikasikan.
Menanggapi ramainya isu tersebut, Kepala DPMPTSP Lampung Timur, Edy Saputra, memberikan klarifikasi resmi. Edy menegaskan bahwa per Januari 2026, IS sudah tidak lagi bertugas di instansi yang dipimpinnya karena dipindahkan ke Kantor Kecamatan Sekampung dengan penurunan jabatan.
“Proses penindakan internal memerlukan waktu karena melalui mekanisme pemeriksaan Inspektorat atas pelanggaran sebelumnya, yaitu pengangkatan pegawai honorer di luar prosedur. Saat masih aktif pun, jabatan yang bersangkutan adalah Analis Penanaman Modal, bukan di bagian pelayanan perizinan,” jelas Edy, Jumat 1 Mei 2026 lalu.
Edy juga membantah keras bahwa dirinya telah menandatangani Surat Keterangan Dalam Proses bernomor 800/575/11-SK/2026 yang dipegang oleh korban.
“Bukan (tanda tangan saya). Dokumen itu palsu,” tegas Edy melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/5/2026). Meski demikian, posisi DPMPTSP tetap disorot publik lantaran dokumen palsu tersebut berhasil menggunakan stempel resmi dan kop surat dinas.
Edy mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo, serta menegaskan bahwa pengurusan SLHS sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis. “Bahkan khusus untuk program MBG, kami membuat surat pernyataan tegas bahwa pengurusannya tidak dipungut biaya,” imbuhnya.
BARA-JP Desak Bupati Bawa Kasus ke Ranah Pidana
Mencuatnya kasus ini memantik reaksi keras dari pencinta regulasi dan organisasi kemasyarakatan. Ketua DPC Bara-JP Lampung Timur, Robenson, mendesak Bupati Lampung Timur untuk mengambil tindakan hukum tegas dan tidak berlindung di balik sanksi administratif semata.
Menurut Robenson, dugaan pemalsuan stempel, kop surat, dan dokumen negara oleh oknum ASN merupakan delik pidana murni yang merugikan wibawa pemerintah serta mencederai integritas pelayanan publik.
“Apabila terdapat dugaan pemalsuan dokumen negara oleh oknum ASN, maka pemerintah daerah yang dirugikan wajib melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Sanksi disiplin berat saja tidak cukup. Jika hanya berhenti di sanksi administrasi, ini bisa dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap kejahatan birokrasi,” tegas Robenson, Sabtu 2 Mei 2026.
Bara-JP meminta Bupati segera memerintahkan Kepala Dinas Perizinan untuk membuat laporan polisi secara kelembagaan terkait pemalsuan dokumen negara tersebut agar proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan. (Red)