
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengantongi bukti baru terkait dugaan kasus korupsi pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Metro. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan potensi kerugian keuangan negara fantastis mencapai Rp7,4 miliar.
Lagi-Lagi Alasan Audit BPK, Polda Lampung Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Honorer Metro
Penyidikan kasus kakap ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LPA/A/39/XII/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA LAMPUNG tertanggal 23 Desember 2025, yang diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/79.b/IV/Res.3./2026/Subdit III/Reskrimsus.
Untuk menghitung secara pasti jumlah kerugian negara, BPKP Perwakilan Provinsi Lampung diketahui telah menerbitkan Surat Tugas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor: PE.03.02/ST-316/PW08/5/2025 pada 7 Mei 2026 lalu.
Periksa 52 Saksi dan Sita Uang Puluhan Juta
Dalam melengkapi berkas perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung bergerak maraton dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap 52 orang saksi, yang terdiri dari jajaran pejabat SKPD terkait serta para tenaga kontrak.
Selain saksi di lapangan, penyidik juga menggandeng sejumlah saksi ahli, di antaranya Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) serta Ahli Hukum Pidana, guna membedah modus operandi pelanggaran dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti krusial untuk memperkuat pembuktian di persidangan nanti. Barang bukti tersebut meliputi: Uang tunai senilai Rp65.000.000 (Enam puluh lima juta rupiah). Bundelan dokumen resmi pengangkatan tenaga kontrak.
Termasuk Perangkat telepon genggam (handphone). Buku rekening bank penampung. dan Bukti slip pembayaran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang mengalir ke masing-masing tenaga kontrak.
Berdasarkan perkembangan penyidikan terkini, dan SP2HP kepolisian telah membidik aktor utama di balik pusaran kasus korupsi pengangkatan tenaga kontrak ini.
Setelah hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara secara resmi diterbitkan oleh BPKP, penyidik Polda Lampung diwacanakan segera melakukan gelar perkara untuk menaikkan status hukum salah satu pejabat terkait menjadi tersangka.
Langkah hukum selanjutnya adalah melakukan penetapan status tersangka terhadap Welly Adi Wantra, S.STP., M.M. bin Efendi Amir. Penerapan status tersangka tersebut tinggal menunggu penyerahan berkas final dari tim auditor BPKP. (Red)