
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kasus penipuan jual-beli minyak goreng subsidi merek “Minyakita” yang menimpa Anisa Febriyanti, anak dari mantan Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung almarhum Hamrin Sugandi, kini memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa Debi Putri Anggraini binti Sudarmin dengan pasal berlapis.
JPU Edman Putra Nuzula, S.H., memasang pasal penipuan dan penggelapan berdasarkan kitab undang-undang terbaru. Pada dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP lama yang pengacuannya kini diganti menjadi Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Sementara pada dakwaan kedua, terdakwa dijerat Pasal 372 KUHP lama yang disesuaikan menjadi Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Modus Kuota Jatah Anggota Polda Lampung
Dalam berkas dakwaan jaksa terungkap, tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 5 November 2025, di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Sentot Alibasya Pembangunan, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Peristiwa bermula saat korban berkomunikasi dengan terdakwa melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Untuk memikat korban, terdakwa Debi menawarkan minyak goreng merek Minyakita produksi PT Domus Jaya sebanyak 800 dus. Kepada korban, terdakwa berbohong dengan mengklaim bahwa ratusan dus minyak subsidi tersebut merupakan barang jatah kuota milik anggota Polda Lampung.
Terdakwa menawarkan harga Rp188.000 per dus. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban Anisa Febriyanti melakukan negosiasi hingga disepakati harga Rp187.000 per dus. Korban kemudian mentransfer uang dengan total fantastis mencapai Rp149.600.000 (Seratus empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) ke rekening pribadi terdakwa. Namun setelah uang dikirim, minyak goreng yang dijanjikan ternyata fiktif.
Sempat Menebar Ancaman dan Mengaku Kebal Hukum
Saat menyadari dirinya menjadi korban penipuan, Anisa berulang kali meminta pengembalian dana (refund). Bukannya mengembalikan uang, terdakwa Debi justru terkesan menghindar, berbelit-belit, dan mengklaim uang tersebut telah ditransfer ke rekannya yang bernama Heldayanti sebesar Rp148,4 juta.
Tidak hanya itu, terdakwa juga sempat bersikap arogan dan menebar ancaman kepada korban. Debi sesumbar bahwa dirinya kebal hukum dan tidak takut jika kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Dia menyatakan tidak takut dengan saya. Bahkan dia bilang jika dilaporkan ke polisi sekalipun, dia yakin tidak akan masuk penjara,” ungkap Anisa saat memberikan kesaksian.
Merasa diintimidasi, korban akhirnya resmi melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Polsek Sukarame, Bandar Lampung, hingga akhirnya perkara ini menggelinding ke meja hijau.
Modal Usaha Hasil Gadaikan SK Guru di Bank Eka
Dilema mendalam dirasakan oleh ibu korban, Sisni Harti. Sambil menahan kesedihan, ia membeberkan bahwa uang modal usaha senilai Rp149,6 juta yang dilarikan terdakwa merupakan uang hasil pinjaman dari Bank Eka.
Sisni terpaksa berutang dengan cara menggadaikan Surat Keputusan (SK) gajinya sebagai guru di SMPN 24 Bandar Lampung demi membantu sang anak belajar merintis bisnis.
“Saya menggadaikan gaji sebagai guru untuk modal anak belajar usaha, tidak menyangka akhirnya malah tertipu. Oleh karena itu, saya memohon kepada Jaksa dan Majelis Hakim PN Tanjungkarang agar menuntut dan menghukum terdakwa dengan vonis maksimal. Harus ada efek jera agar tidak ada masyarakat lain yang menjadi korban,” tutur Sisni di ruang sidang. (Red)