
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mendesak pembebasan segera terhadap sejumlah jurnalis Indonesia yang ditahan militer Israel saat mengikuti misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla menuju Jalur Gaza, Palestina.
AJI Bandar Lampung mengecam tindakan pencegatan dan penahanan terhadap warga sipil, termasuk jurnalis Indonesia, yang tergabung dalam misi kemanusiaan tersebut. Armada bantuan yang mereka tumpangi dilaporkan dicegat militer Israel di perairan internasional dekat Siprus pada 18 Mei 2026.
Sejumlah jurnalis Indonesia dilaporkan turut ditahan dalam insiden itu, yakni Bambang Noroyono alias Abeng dan Thoudy Badai Rifan dari Republika, Rahendro Herubowo dari iNews, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo. Andre Prasetyo diketahui merupakan anggota AJI Bandar Lampung.
Para jurnalis tersebut menjalankan tugas jurnalistik sekaligus mendokumentasikan kondisi kemanusiaan dan menyuarakan solidaritas bagi rakyat Palestina.
AJI Bandar Lampung menilai tindakan penahanan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional, hak asasi manusia, dan prinsip kebebasan pers. Menurut organisasi profesi jurnalis itu, pekerja media yang menjalankan tugas peliputan, terutama di wilayah konflik dan krisis kemanusiaan, mendapat perlindungan hukum internasional dan tidak boleh menjadi sasaran intimidasi, penahanan, maupun kekerasan.
Dalam pernyataan sikap tertanggal 19 Mei 2026, AJI Bandar Lampung menyampaikan lima tuntutan. Pertama, mengutuk keras tindakan militer Israel yang menahan jurnalis Indonesia dan relawan kemanusiaan dalam misi damai menuju Gaza.
Kedua, menuntut pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap seluruh jurnalis Indonesia serta relawan kemanusiaan yang ditahan.
Ketiga, mendesak Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri RI, mengambil langkah diplomatik maksimal guna memastikan keselamatan dan pemulangan seluruh warga negara Indonesia.
Keempat, menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNESCO, dan komunitas internasional untuk memberikan tekanan kepada Israel agar menghormati hukum humaniter internasional dan kebebasan pers.
Kelima, mengajak seluruh insan pers di Indonesia dan dunia untuk bersolidaritas serta terus menyuarakan kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis di wilayah konflik.
AJI Bandar Lampung berharap seluruh jurnalis Indonesia yang ditahan dapat segera dibebaskan dalam keadaan selamat dan kembali menjalankan tugas jurnalistik tanpa ancaman maupun kriminalisasi.
“Kemerdekaan pers merupakan fondasi masyarakat demokratis. Serangan terhadap jurnalis di mana pun, termasuk di Palestina, adalah serangan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan independen,” demikian pernyataan AJI Bandar Lampung.
AJI Bandar Lampung juga menegaskan komitmennya untuk berdiri bersama jurnalis dunia dalam memperjuangkan kebebasan pers, perlindungan pekerja media, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal. (*)