
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 mengungkap adanya indikasi penyimpangan serius dalam pengelolaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung.
Audit tersebut menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari salah urus kas, ketidakpatuhan regulasi, potensi kerugian daerah, hingga penyimpanan sisa dana bencana di rumah pribadi salah satu pejabat teras BPBD.
Kasus ini bermula dari total dana BTT yang dikelola langsung oleh BPBD Bandar Lampung sebesar Rp6 miliar, dari total pagu Rp21,5 miliar pasca-pengalihan anggaran ke Dinas PUPR dan pengembalian ke kas daerah. Dari Rp6 miliar tersebut, anggaran yang terealisasi untuk logistik, bantuan uang, dan peralatan banjir adalah sebesar Rp5,4 miliar.
Namun, saat tim BPK melakukan pemeriksaan fisik kas pada 13 Oktober 2025, ditemukan kejanggalan berupa selisih kurang (shortage) sebesar Rp410,9 juta. Saldo yang seharusnya tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU) adalah Rp606,9 juta, tetapi fisik uang yang tersedia hanya Rp195,9 juta.
Berdasarkan klarifikasi dari Bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPBD, sisa uang ratusan juta tersebut sengaja diserahkan secara tunai kepada Sekretaris BPBD tanpa adanya nota tanda terima resmi maupun pencatatan akuntansi. Alasan yang diajukan adalah untuk disimpan di rumah pribadi Sekretaris demi “faktor keamanan dan persiapan bencana”. Padahal, status tanggap darurat bencana di Kota Bandar Lampung diketahui telah resmi berakhir sejak 12 September 2025.
Dipakai untuk Biaya Balik Nama Mobil
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, BPK melakukan pemeriksaan ulang pada 14 Oktober 2025. Di rumah pribadi Sekretaris BPBD, ditemukan uang tunai sebesar Rp339,9 juta. Meski uang telah ditunjukkan, audit masih menemukan adanya selisih kurang sebesar Rp71 juta yang belum dipertanggungjawabkan.
Dalam proses pemeriksaan lanjutan, Sekretaris BPBD akhirnya mengakui bahwa uang sebesar Rp65,4 juta telah digunakan sementara secara pribadi untuk membiayai proses balik nama kendaraan hibah BPBD. Penggunaan dana ini dinilai melanggar peruntukan karena sama sekali tidak berkaitan dengan penanggulangan bencana. Sementara itu, sisa selisih Rp5,59 juta yang tidak dapat dijelaskan peruntukannya terpaksa “ditutup” menggunakan dana pribadi pejabat yang bersangkutan.
Hingga 17 Oktober 2025, total sisa dana BTT yang belum dikembalikan ke kas daerah tercatat sebesar Rp531,8 juta. Pihak BPBD baru menyetorkan kembali dana sebesar Rp597,2 juta pada 3 November 2025. BPK menilai pengembalian ini terlambat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandar Lampung serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung selaku Pengguna Anggaran belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan miring BPK tersebut. (Red)