
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Program bantuan komoditas tebu melalui program “Tebunisasi” seluas 1.150 hektare di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diterpa isu miring. Proyek bernilai belasan miliar rupiah dari kementerian yang berkolaborasi dengan Pemkab Tubaba tersebut diduga fiktif dan memanipulasi data di lapangan.
Dugaan penyelewengan ini muncul setelah adanya laporan bahwa luasan lahan baru yang diklaim dalam program tersebut sebenarnya tidak ada. Modus yang digunakan disinyalir adalah dengan mendaftarkan kembali lahan lama yang sudah tertanam tebu serta kelompok tani yang sudah ada, lalu seolah-olah diajukan sebagai penerima bantuan program baru (tanaman baru).
Berdasarkan kalkulasi anggaran, setiap hektare lahan menerima bantuan bibit mata tunas senilai Rp10 juta dan biaya operasional pengolahan tanah sebesar Rp3,6 juta. Jika dikalikan dengan total target 1.150 hektare, maka total anggaran anggaran yang dikucurkan fantastis, mencapai lebih dari Rp15,6 miliar. Nilai ini baru mencakup komoditas tebu, belum termasuk bantuan pupuk organik dan komoditas perkebunan lainnya.
“Jumlah lahan dan nilai bantuan itu tidak seimbang di lapangan. Pertanyaannya, ribuan hektare lahan baru yang diklaim itu lokasinya di mana? Semua lahan di sini rata-rata sudah tertanam tebu sejak lama,” ungkap salah seorang petani tebu di Tubaba yang enggan disebutkan namanya, Senin 18 Mei 2026.
Dinas TPHP Klaim Ada Penambahan Lahan Luas
Sebelum mencuatnya dugaan fiktif tersebut, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Tubaba, Sarwo Haddy Sumarsono, sempat menjelaskan bahwa bantuan terbesar tahun anggaran 2026 memang difokuskan pada komoditas tebu lewat program Tebunisasi seluas 1.150 hektare.
“Bantuan tebu diberikan dalam bentuk bibit mata tunas sebanyak 65 ribu per hektare serta bantuan biaya pengolahan tanah sebesar Rp3,6 juta per hektare,” kata Sarwo Haddy kepada awak media, Rabu 13 Mei 2026.
Sarwo mengklaim, luas tanam tebu di Tubaba terus melonjak sejak adanya program kemitraan dan bantuan pemerintah pusat. Ia memaparkan data historis di mana awalnya luas lahan tebu di Tubaba hanya berkisar 500–600 hektare, lalu meningkat menjadi 750 hektare, dan bertambah lagi 800 hektare.
“Tahun ini ada tambahan lahan baru sekitar 1.150 hektare yang mendaftar program bantuan, sehingga total luas lahan tebu di Tubaba diklaim mencapai sekitar 2.300 hektare,” jelasnya.
Untuk diketahui, pencanangan program ini bahkan telah dimulai sejak awal tahun, ditandai dengan Penanaman Perdana Tebu Tahap I Tahun 2026 yang resmi dilaksanakan di Tiyuh (Desa) Gedung Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, pada Jumat (20/2/2026) lalu.
Syarat Ketat CPCL dan Komoditas Lainnya
Selain tebu, Dinas TPHP Tubaba mencatat adanya bantuan komoditas lain, seperti pengembangan kopi Liberika seluas 300 hektare dengan bantuan pengolahan tanah Rp1,5 juta/hektare, serta pengembangan kakao varietas MCC 02 asal Sulawesi Selatan seluas 800 hektare.
Sarwo Haddy menambahkan, dinas menerapkan skema Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) yang ketat. Syarat penerima bantuan di antaranya: petani maksimal mengelola lahan seluas 4 hektare, wajib terdaftar dalam kelompok tani resmi yang memiliki SK Penyuluh, serta lahan tidak boleh berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, kawasan hutan lindung, maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Meskipun pendaftaran dan verifikasi penerima bantuan melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) masih dibuka hingga akhir Mei 2026 di Kawasan Kota Budaya Uluan Nughik, desakan agar aparat penegak hukum serta auditor internal memeriksa validitas fisik ribuan hektare lahan tebu tersebut kini mulai menguat di tengah masyarakat Tubaba. (Red)