
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) setempat untuk mempercepat pencairan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Selain itu, legislatif juga menuntut solusi konkret atas ketimpangan daya tampung SMP negeri menjelang dibukanya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang dijadwalkan bergulir pertengahan Juni mendatang.
Desakan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi IV dengan jajaran jajaran Dinas Pendidikan di Gedung DPRD Kota Bandar Lampung, Senin 18 Mei 2026.
Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait tidak meratanya daya tampung sekolah negeri, khususnya di wilayah padat penduduk seperti Kecamatan Seputih Mataram (Kedawung) dan Tanjung Senang.
“Warga di Kedawung daftar ke SMPN 14 tidak diterima, akhirnya diarahkan ke sekolah yang jaraknya jauh. Begitu juga di Tanjung Senang dan Way Halim. Ketimpangan ini membuat akses pendidikan tidak merata, harus ada pemerataan fasilitas,” kata Asroni.
Selain masalah zonasi, Komisi IV menyoroti mandeknya penyaluran dana BOSDA. Menurut Asroni, anggaran tersebut sudah digedok oleh DPRD, namun hingga kini belum terdistribusi ke sekolah-sekolah sehingga pihak sekolah hanya mengandalkan dana BOS dari pemerintah pusat.
“BOSDA sudah kami anggarkan, tapi sampai sekarang belum terdistribusi. Dinas harus segera mempercepat prosesnya agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, memastikan proses SPMB 2026 akan diawasi secara ketat oleh publik agar berjalan transparan.
Terkait masalah daya tampung, Ramdhan menjelaskan bahwa tahun ini tercatat ada 14.568 lulusan SD yang akan masuk ke jenjang SMP. Namun, pihak sekolah kini tidak bisa lagi menambah kuota kelas secara sewenang-wenang karena regulasi jumlah penerimaan siswa sudah dikunci langsung dari pusat.
“Kuota penerimaan kini ditetapkan langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sehingga pihak sekolah tidak bisa menambah kuota di luar ketentuan,” jelas Ramdhan.
Diwarnai Aksi “Balik Badan” Asisten II Pemkot
Ada momen menarik sebelum hearing dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Asisten II Pemkot Bandar Lampung, Eka Afriana, memilih membatalkan kehadirannya dan langsung berbalik arah sesaat setelah melihat kerumunan wartawan yang bersiap meliput di depan ruang rapat Komisi IV lantai dua.
“Kok pakai difoto-foto. Udahlah, baliklah,” ujar Eka ketus sembari berbalik badan meninggalkan awak media yang mencoba mengonfirmasinya.
Eka Afriana, yang baru saja menyerahkan jabatan Kepala Dinas Pendidikan Bandar Lampung kepada M. Nur Ramdhan selaku Plt pada 1 April 2026 lalu, kini kembali fokus menjabat sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan sejak Juli 2025.
Meskipun secara struktur fungsional Asisten II membidangi perekonomian dan pembangunan, ruang lingkup kerjanya di bawah Sekretariat Daerah tetap meliputi koordinasi, pemantauan, dan pembinaan bidang sosial, kesehatan, serta pendidikan, termasuk mengevaluasi program kerja perangkat daerah agar target pembangunan berjalan efektif.
Akibat aksi balik badan mantan Kadisdik tersebut, hearing penting mengenai nasib belasan ribu calon siswa di Bandar Lampung itu akhirnya hanya diikuti oleh Plt Kadisdik M. Nur Ramdhan, Sekretaris Disdik Nana, beserta jajaran struktural lainnya. (Red)