
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Aksi dugaan penganiayaan di jalan raya menimpa seorang warga Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung bernama Yunizar, S.H. Tidak terima atas tindakan kekerasan yang dialaminya, korban resmi melaporkan seorang pria berinisial WAF ke Polresta Bandar Lampung.
Laporan pidana tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/752/V/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 5 Mei 2026.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum LMH PAKAR, Zulyaden, S.H., korban mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini dan segera memeriksa terlapor demi tegaknya keadilan.
Zulyaden membeberkan bahwa peristiwa bermula saat Yunizar mendatangi kediaman terlapor WAF di kawasan Jalan Dipangga Satya, Gang Mandiri VIII, Kelurahan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Kedatangan korban saat itu murni dengan iktikad baik untuk mengambil buku miliknya yang berada di tangan terlapor.
Namun, sesampainya di lokasi, situasi justru memanas hingga memicu adu mulut. Terlapor WAF bahkan disebut sempat menantang korban untuk berduel di sebuah tanah kosong di samping rumahnya. Menghindari keributan yang lebih luas, korban memilih mengabaikan tantangan tersebut dan langsung pergi meninggalkan lokasi berboncengan bersama istrinya.
“Klien kami sudah memilih menghindar dan meninggalkan lokasi untuk mencegah keributan. Namun, peristiwa ternyata tidak berhenti di situ,” ujar Zulyaden kepada awak media, Selasa 19 Mei 2026.
Sekitar 200 meter melaju meninggalkan rumah terlapor, korban dikagetkan dengan aksi pengejaran yang dilakukan oleh WAF. Terlapor yang mengendarai sepeda motor diduga sengaja memotong dan menyerempet kendaraan korban hingga oleng dan kehilangan keseimbangan.
Begitu korban terhenti, WAF langsung melayangkan hantaman keras menggunakan helm ke arah wajah Yunizar di depan mata sang istri. Pukulan bertubi-tubi itu membuat korban tersungkur ke aspal dan mengalami luka lebam serius di bagian wajah serta mengalami gangguan pernapasan.
Melihat suaminya dianiaya secara brutal, istri korban spontan berteriak histeris meminta pertolongan masyarakat sekitar. Beruntung, warga yang berada di lokasi kejadian langsung berdatangan untuk melerai aksi terlapor dan menyelamatkan korban.
Melihat dampak fisik dan psikologis yang menimpa kliennya, Zulyaden menilai tindakan WAF bukan lagi sekadar kenakalan atau cekcok biasa, melainkan sudah masuk dalam kategori tindak pidana murni yang membahayakan keselamatan jiwa di jalan umum.
“Ini tindakan yang sangat berbahaya dan tidak bisa dianggap ringan. Klien kami dikejar, diserempet, lalu dipukul menggunakan helm saat berkendara. Kami berharap penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung bertindak cepat dan tegas agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap aksi premanisme di tengah masyarakat,” tegasnya.
Saat ini kasus tersebut telah bergulir ke tahap penyelidikan di Polresta Bandar Lampung. Pihak kuasa hukum mengimbau semua pihak untuk menghormati jalannya proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang inkrah. (Red)