
Lampung Timur, sinarlampung.co – Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur, menggelar sidang perdana permohonan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan dan penuntutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam skandal korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana, Senin 18 Mei 2026.
Menggugat Kemana APBD Rp119 Miliar: LBH-GKI Praperadilankan Mandeknya Kasus Tripanca ke PN Sukadana
Belasan Tahun Tak Satupun Aset Pengganti BPR Tripanca ke Lampung Timur, Pemda Ngadu Ke Kajagung
Perkara dengan nomor registrasi 4/PID.PRA/2026/PN.SDN ini diajukan oleh Amrullah, S.H., melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Garuda Keadilan Indonesia (LBH-GKI), Sopiyan Subing, S.Ag. Pihak pemohon menggugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dkk beserta 17 pihak termohon lainnya atas mandeknya pengusutan aliran dana korupsi tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Christa Prabandana tersebut, mayoritas pihak termohon absen. Perwakilan yang hadir hanya kuasa hukum dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bupati Lampung Timur, serta Kepala Bagian Hukum Pemkab Lampung Timur. Akibat ketidakhadiran para termohon, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan keabsahan legalitas para pihak.
Ditemui usai persidangan, Amrullah membeberkan fakta mengejutkan. Ia mengungkapkan bahwa penempatan Kas Daerah (Kasda) Pemkab Lampung Timur di BPR Tripanca Setiadana ternyata tidak hanya terjadi pada masa kepemimpinan Bupati Satono (2005–2008), melainkan sudah dimulai sejak era bupati sebelumnya, Irfan Nuranda Jafar.
Menurut Amrullah, pada masa pemerintahan Irfan, diduga terdapat aliran dana Kasda sebesar Rp106 miliar yang dipindahkan ke bank milik terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay tersebut.
Saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp pada Senin (18/5/2026) malam, Irfan Nuranda Jafar tidak menampik adanya penempatan dana tersebut, namun ia mengklarifikasi jumlah nominalnya.
“Iya benar. Tapi tidak lama kemudian kami tarik kembali, dan nilainya tidak sebanyak itu. Paling sekitar Rp5 miliar,” ujar Irfan.
Kuasa hukum pemohon, Sopiyan Subing, menjelaskan bahwa langkah praperadilan ini diambil sebagai bentuk kepedulian atas raibnya dana APBD Lampung Timur senilai total Rp119,4 miliar. Meskipun dua aktor utama, yakni mantan Bupati Satono dan pemilik BPR Tripanca Sugiarto Wiharjo alias Alay, telah divonis penjara, kasus ini dinilai masih menyisakan persoalan besar.
“Aset-aset milik BPR Tripanca yang berdasarkan putusan gugatan perdata inkrah sudah dinyatakan menjadi milik Pemkab Lamtim, saat ini banyak yang hilang atau belum jelas keberadaannya,” kata Sopiyan.
Selain masalah aset, fokus utama praperadilan ini adalah menguji keabsahan penghentian penyidikan perkara pencucian uangnya. “Ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan korupsi tersebut yang terkesan dihentikan. Hal itulah yang kami uji dalam sidang praperadilan ini,” tegasnya.
Kronologi Singkat Raibnya APBD Lampung Timur Rp119,4 Miliar
Berdasarkan salinan putusan kasasi Nomor: 253K/PID.SUS/2012, berikut adalah jalinan fakta runtuhnya kas daerah Lampung Timur di BPR Tripanca Setiadana:
6 September 2005: Bupati Satono menerbitkan SK Nomor: B-218.a/07/UK/2005 untuk menunjuk BPR Tripanca Setiadana sebagai pemegang rekening giro daerah.
September 2005 – Oktober 2008: Pemkab Lamtim memindahkan dana APBD secara bertahap dari Bank Lampung dan Bank Mandiri ke BPR Tripanca dengan total mencapai Rp172.500.000.000.
Penarikan Dana: Dari total simpanan tersebut, Pemkab Lamtim sempat menarik kembali dana sebesar Rp83.000.000.000.
24 Maret 2009: Bank Indonesia resmi mencabut izin usaha BPR Tripanca Setiadana melalui SK Gubernur BI Nomor: 11/15/Kep.GBI/2009. Akibatnya, sisa dana Pemkab Lamtim membeku dan tidak bisa dicairkan.
Rincian Kerugian Negara: Berdasarkan audit akhir, total uang negara yang raib di BPR Tripanca mencapai Rp119.448.199.800, dengan rincian:
Saldo pokok APBD: Rp89.500.000.000
Bunga bank resmi: Rp19.361.624.800
Bunga tambahan (kickback) yang dinikmati pribadi oleh alm. Satono: Rp10.586.575.000. (Rudy Zen/Red)