
Surabaya, sinarlampung.co – Satreskrim PPA-PPO Polrestabes Surabaya meringkus seorang oknum guru honorer berinisial MS (25), lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap siswinya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Pria asal Lamongan tersebut kini terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Aksi bejat pelaku diketahui telah dilakukan berulang kali di beberapa lokasi berbeda, termasuk memanfaatkan fasilitas lingkungan sekolah tempatnya mengajar di kawasan Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.
Plt Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Jadi Ismanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tercatat telah melancarkan aksi kekerasan seksual tersebut di tiga titik lokasi, yakni laboratorium komputer, toilet sekolah, hingga sebuah rumah kosong.
“Kejadian dilakukan oleh oknum guru tersebut sebanyak satu kali di laboratorium komputer, lima kali di toilet sekolah, dan satu kali di rumah kosong di daerah Sukomanunggal,” ujar Jadi Ismanto saat dikonfirmasi, Kamis 14 Mei 2026.
Sementara itu, Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, membeberkan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan situasi sepi. MS menghadang dan memaksa korban dengan cara menarik tubuhnya secara paksa saat korban sedang berjalan sendirian.
Di laboratorium komputer, pelaku menarik korban lalu mengunci pintu dan jendela dari dalam. Pelaku juga kerap mencegat korban di toilet lantai dua sekolah, termasuk sesaat setelah korban selesai buang air kecil. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku berdalih tega melakukan aksi nekat tersebut karena tidak dapat menahan hawa nafsu.
“Pelaku melakukan kekerasan seksual dan atau persetubuhan terhadap korban karena tidak dapat menahan hawa nafsu,” kata Melatisari.
Pelaku MS sendiri telah ditangkap oleh Anggota Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya sejak Jumat 17 April 2026 lalu setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi.
Atas perbuatan bejatnya, oknum guru honorer ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal dijerat menggunakan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Red)