
Jakarta, sinarlampung.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara. Nadiem dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan chrome device management (CDM).
Mendiknas Nadien Makarin Ditahan Kejagung Dinas Pendidikan Daerah Siap-siap Ikut Diperiksa
Eks Menteri Nadiem Makarim Diborgol dan Langsung Ditahan Lapas Salemba
Dalam sidang pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/5/2026), Jaksa Roy Riadi juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti dengan total nilai fantastis, yakni Rp5.681.066.728.758 (Rp5,6 triliun).
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758 yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Lebih lanjut, jaksa meminta majelis hakim agar harta benda milik Nadiem disita dan dilelang oleh negara apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap). Jika aset yang disita tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 9 tahun.
Dalam analisis yuridisnya, JPU menilai mantan bos Gojek tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai informasi, Pasal 603 dan 604 KUHP mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta menyalahgunakan kewenangan jabatan yang berdampak pada kerugian keuangan atau perekonomian negara. Pasal-pasal tersebut membawa ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Red)