
Oleh: Ahmad Basri (Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan – K3PP)
Pernyataan tegas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, yang melarang kepala daerah memberikan dana hibah kepada instansi vertikal di wilayah daerah seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman adalah sebuah peringatan keras yang tidak boleh diabaikan begitu saja.
Larangan ini bukan tanpa alasan, melainkan berangkat dari kekhawatiran mendalam bahwa praktik tersebut perlahan namun pasti merusak tatanan independensi penegakan hukum, khususnya dalam upaya menindak kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.
Fakta di lapangan menunjukkan, pemberian dana hibah dari kepala daerah ke instansi vertikal kini telah menjadi fenomena yang merata terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Hampir di setiap daerah, kita bisa melihat aliran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan untuk keperluan instansi tersebut, dengan nilai yang sangat bervariasi – mulai dari ratusan juta hingga mencapai miliaran rupiah per tahun.
Praktik ini sebenarnya sudah lama mendapat sorotan tajam dari para penggiat anti-korupsi dan pengamat kebijakan publik.
Di balik pemberian yang kerap dibungkus dengan narasi dukungan tugas dan pelayanan masyarakat, tersimpan kecurigaan mendasar bahwa kebijakan ini memiliki tujuan tersembunyi.
Bukan semata-mata untuk kepentingan pelayanan publik, melainkan ada kepentingan timbal balik yang ingin dicapai oleh para pemimpin daerah. Paling ironis adalah terbentuknya pemahaman keliru di kalangan kepala daerah.
Pemberian hibah ini seolah berubah menjadi sebuah “kewajiban” mutlak yang harus dilaksanakan. Bahkan, jika tidak dilakukan, hal itu dimaknai sebagai bentuk kurangnya perhatian atau ketidak sopanan kepada aparat penegak hukum.
Pemahaman inilah yang akhirnya memaksa kepala daerah terus menyisihkan anggaran APBD, menjadikan hibah sebagai pos rutin yang tak terputus setiap tahunnya.
Kini, dengan adanya larangan keras dari KPK, sikap kepala daerah sedang diuji. Jika masih ada yang tetap memaksakan diri memberikan hibah meski aturan dan peringatan sudah jelas dikumandangkan, maka tindakan tersebut secara otomatis menyimpan potensi masalah hukum di kemudian hari.
Mengambil contoh kasus di Kabupaten Tulang Bawang Barat, praktik ini sudah berlangsung cukup lama. Setiap tahun, aliran dana hibah selalu dicurahkan ke berbagai instansi vertikal, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Namun, satu hal yang sering menjadi tanda tanya besar adalah kejelasan pertanggungjawabannya. Sering kali masyarakat tidak mengetahui secara pasti untuk apa dana tersebut digunakan, apa dampaknya bagi pelayanan, dan bagaimana hasil kinerja yang muncul dari bantuan tersebut.
Jangan sampai pemberian hibah ini akhirnya dimaknai publik sebagai bentuk “sesajen”. Sebuah persembahan yang harus diserahkan kepala daerah kepada aparat penegak hukum, semata-mata agar tidak mendapatkan hambatan, gangguan, atau persoalan hukum saat menjalankan kebijakan dan program pemerintahannya.
Jika pemaknaan ini yang tumbuh subur di masyarakat, maka kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah dan penegakan hukum berada di ambang kehancuran.
Sudah saatnya praktik pemberian hibah ini dihentikan demi menjaga kemandirian penegak hukum dan kebersihan pengelolaan keuangan daerah.
Bukan sebaliknya penerimah hibah instansi vertikal seharusnya menolak pemberian hibah dari Kepala Daerah bukan malah tersenyum dengan berbagai alasan. (*)