
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Aroma janggal menyelimuti proses tender pembangunan gedung kantor Kementerian Agama di wilayah Kantor Wilayah Provinsi Lampung. Paket pekerjaan konstruksi dengan pagu anggaran Rp1,3 miliar Tahun Anggaran 2025 itu dimenangkan oleh PT Juggernaut Aeternus Konstruksi, perusahaan yang terbilang baru berdiri dan diduga minim kualifikasi.
Berdasarkan penelusuran sejumlah sumber, berbagai kejanggalan muncul sejak tahap administrasi hingga teknis. Salah satunya terkait perbedaan penulisan nama perusahaan pemenang. Dalam sistem LPSE Kemenag tercantum nama “Junggernaut Aeternus Konstruksi”, sementara dalam data resmi lembaga lain tertulis “PT Juggernaut Aeternus Konstruksi”. Perbedaan ini memicu pertanyaan soal ketelitian verifikasi dokumen dan transparansi proses tender.
Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga diduga belum tercantum dalam Lembaran Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Padahal, publikasi dalam BNRI merupakan salah satu syarat penting untuk memastikan keabsahan badan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dari sisi teknis, persoalan lain turut mencuat. Perusahaan pemenang disebut tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sesuai untuk pekerjaan konstruksi gedung perkantoran. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan persyaratan yang lazim ditetapkan dalam dokumen tender.
Lebih lanjut, perusahaan tersebut diketahui baru berdiri pada Desember 2024. Dengan usia yang belum genap satu tahun saat mengikuti tender pada Juli 2025, perusahaan ini dianggap belum memenuhi syarat pengalaman minimal pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir.
Indikasi pelanggaran juga muncul pada struktur organisasi perusahaan. Komisaris perusahaan diduga merangkap jabatan di badan usaha lain, yang tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Sementara itu, penanggung jawab teknik perusahaan disebut tidak memiliki sertifikasi keahlian yang relevan dengan pekerjaan yang dilelang.
Temuan lainnya menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki personel manajerial sesuai ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa proses evaluasi kualifikasi tidak dilakukan secara cermat.
Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses tender. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya indikasi persekongkolan antara pihak penyelenggara dan perusahaan pemenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kementerian Agama Provinsi Lampung terkait berbagai temuan tersebut. Publik pun diharapkan turut mengawasi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah agar prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga. (*)