
Indramayu, sinarlampung.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap mantan anggota kepolisian, Alvian Maulana Sinaga (23). Terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Putri Apriyani, dengan cara dibakar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda pembacaan vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ria Agustin, serta didampingi dua hakim anggota, Agus Eman dan Bayu, pada Selasa 12 Mei 2026.
Menanggapi putusan tersebut, Karja, ayah kandung korban, mengaku lega. Menurutnya, vonis hakim tersebut merupakan jawaban atas doa panjang pihak keluarga yang selama ini mengawal kasus untuk menuntut keadilan atas kematian tragis putrinya.
“Vonis ini membuktikan bahwa hukum berlaku adil dan tidak pandang bulu terhadap pelaku, sekalipun dia mantan anggota kepolisian. Dari awal, keluarga berharap hukuman berat dijatuhkan, dan akhirnya doa kami terkabul. Alvian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga akhir hayat,” ujar Karja saat dikonfirmasi, Kamis 14 Mei 2026.
Karja juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada tim penasihat hukum keluarga, Toni RM, yang secara konsisten mengawal seluruh jalannya persidangan dari awal hingga akhir.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Toni RM, menegaskan bahwa putusan majelis hakim telah memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi sinyal tegas bagi masyarakat serta institusi kepolisian.
“Meskipun korban tidak bisa kembali, keputusan ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum pun tidak kebal terhadap hukum. Ini penting bagi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Tindakan kekerasan, apalagi yang dilakukan oleh oknum aparat, akan ditindak tegas,” ungkap Toni.
Kilas Balik Kasus
Tragedi pembunuhan berdarah ini terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025 lalu di kamar kos korban yang terletak di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu. Korban, Putri Apriyani, ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi tubuh terbakar di atas kasur kamarnya.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, dalam rilis sebelumnya menjelaskan, kasus ini pertama kali terungkap setelah tetangga kos korban mencium bau asap pekat keluar dari ventilasi kamar sekitar pukul 08.00 WIB. Warga yang curiga langsung mendobrak pintu untuk memadamkan api dan menemukan jasad korban.
Usai melancarkan aksi bejatnya, Alvian yang kala itu masih berstatus sebagai anggota aktif Polres Indramayu sempat melarikan diri ke luar pulau. Namun pelariannya kandas setelah Tim Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkusnya di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Pasca-putusan persidangan ini, pihak keluarga korban menyatakan kini mulai mencoba menata hidup kembali. Karja berharap tragedi memilukan yang menimpa putrinya dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas agar lebih peka terhadap indikasi kekerasan dalam sebuah hubungan. (Red)