
Bandar Lampung, sinarlampung.co – LSM Kramat Provinsi Lampung berencana menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Wali Kota Bandar Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis pekan depan. Aksi tersebut dilakukan untuk mempertanyakan sejumlah hal terkait paket pengadaan Belanja Jasa Kantor pada BKPSDM Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp26,675 miliar.
Ketua LSM Kramat Provinsi Lampung, Sudirman Dewa, mengatakan aksi itu merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah agar proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami akan menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional. Tujuan kami bukan menghakimi atau menuduh pihak tertentu telah melakukan pelanggaran, melainkan meminta penjelasan yang terbuka terhadap sejumlah hal yang menjadi pertanyaan publik terkait paket pengadaan tersebut,” ujar Sudirman Dewa, Jumat (12/6/2026).
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah adanya perbedaan antara nilai pagu anggaran sebesar Rp26,675 miliar dengan nilai realisasi pengadaan yang tercatat sekitar Rp22,97 miliar. Selisih sekitar Rp3,7 miliar tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Publik berhak mengetahui ke mana arah penggunaan selisih anggaran yang mencapai sekitar Rp3,7 miliar tersebut. Apakah merupakan hasil efisiensi, pengurangan volume pekerjaan, atau terdapat komponen lain yang belum direalisasikan. Semua itu perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” katanya.
Selain selisih anggaran, LSM Kramat juga menyoroti penggabungan pekerjaan jasa kebersihan dan jasa keamanan dalam satu paket pengadaan bernilai besar. Menurut Sudirman, kebijakan tersebut perlu dijelaskan dasar pertimbangan dan kajian teknisnya karena kedua layanan memiliki karakteristik usaha dan persyaratan yang berbeda.
“Kami ingin mengetahui dasar kajian dan pertimbangan teknis yang digunakan sehingga dua layanan berbeda digabung dalam satu paket. Jangan sampai model pengadaan seperti ini justru membatasi ruang persaingan usaha yang sehat dan kesempatan bagi penyedia lain untuk berpartisipasi,” tegasnya.
Pihaknya juga mempertanyakan besarnya alokasi anggaran jasa kebersihan yang disebut mencapai lebih dari Rp26 miliar. Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai jumlah tenaga kerja, ruang lingkup pekerjaan, lokasi pelayanan, serta dasar perhitungan kebutuhan yang digunakan dalam penyusunan anggaran tersebut.
“Anggaran sebesar itu tentu harus memiliki dasar perencanaan yang jelas dan terukur. Karena itu kami meminta BKPSDM membuka informasi yang dibutuhkan agar masyarakat dapat memahami alasan dan kebutuhan riil dari penganggaran tersebut,” ujarnya.
Dalam aksi yang akan digelar, LSM Kramat juga meminta Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pengawasan dan telaah sesuai kewenangannya untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Lampung dapat melakukan pendalaman apabila ditemukan hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Pengawasan yang baik merupakan bagian dari upaya menjaga integritas penggunaan anggaran negara dan daerah,” katanya.
Sudirman menegaskan pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati seluruh proses administrasi maupun hukum yang berlaku.
“Kami mengedepankan data, fakta, dan keterbukaan informasi. Jika seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai aturan, maka tentu itu juga harus disampaikan kepada masyarakat. Yang terpenting adalah adanya transparansi sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga,” pungkasnya.
LSM Kramat juga mengajak seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban, tidak mudah terprovokasi, serta menyampaikan aspirasi secara damai dan bermartabat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)